Bangka Belitung, KARONESIA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap tiga tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian alat kesehatan di RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno, Pangkalpinang. Ketiga pegawai tersebut terlibat dalam penggelapan 17 unit ventilator dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp15 miliar.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan bahwa tindakan para pelaku tergolong berat dan tidak bisa ditoleransi. Ia memastikan langkah pemecatan akan diambil secepat mungkin sebagai bentuk sanksi administratif dari pemerintah daerah. Menurutnya, pencurian alat bantu hidup pasien merupakan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan nyawa manusia.
Pencurian tersebut baru terungkap setelah pihak manajemen rumah sakit melakukan audit internal dan investigasi menyeluruh terkait hilangnya sejumlah alat kesehatan sejak dua tahun terakhir. Hasil penelusuran menunjukkan indikasi kuat bahwa tiga oknum honorer dan PPPK terlibat aktif dalam penghilangan alat vital tersebut. Ketiganya diduga bekerja di bagian logistik dan ambulans, yang memiliki akses langsung ke gudang rumah sakit.
Polda Bangka Belitung juga telah mengamankan total lima tersangka, terdiri dari tiga pelaku internal RSUP Dr. Soekarno dan dua orang penadah yang diduga menerima barang curian. Aparat menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari beberapa pihak yang mengetahui aktivitas mencurigakan dalam distribusi alat kesehatan.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena ventilator yang dicuri merupakan perangkat penting dalam penanganan pasien kritis, terutama pada masa pandemi COVID-19. Perangkat tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa, bukan justru dijual secara ilegal untuk keuntungan pribadi.
Gubernur Hidayat menambahkan bahwa selain proses hukum, sanksi administratif harus berjalan tegas agar menjadi efek jera. Ia mengingatkan seluruh ASN, honorer, maupun PPPK di lingkungan pelayanan publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi integritas. Ia menilai kelalaian dan pengkhianatan terhadap tugas pelayanan kesehatan sama halnya dengan mempertaruhkan hidup orang lain.
RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang berperan sebagai rujukan utama di wilayah tersebut. Rumah sakit ini menangani pasien dari berbagai kabupaten dan kota di Babel dengan fasilitas medis yang tergolong lengkap. Oleh karena itu, kehilangan alat penting seperti ventilator menimbulkan dampak signifikan terhadap layanan medis dan kepercayaan publik.
Melalui kerja sama antara rumah sakit dan aparat penegak hukum, kasus ini berhasil dibongkar setelah dua tahun berlangsung secara tertutup. Pemprov Bangka Belitung berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, dan pengawasan internal akan diperkuat di semua satuan kerja pelayanan publik.
Pemecatan terhadap tiga pegawai RSUP Dr. Soekarno menandai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas sistem layanan publik. Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/daerah/gubernur-babel-janji-pecat-tiga-honorer-pencuri-ventilator-rsup/