Iklan Karonesia
Home » Berita » Dugaan Kekerasan, Kepala SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan Pemprov Banten

Dugaan Kekerasan, Kepala SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan Pemprov Banten

Serang, KARONESIA.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat menanggapi dugaan kekerasan yang dilakukan kepala sekolah terhadap seorang siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Insiden ini muncul terkait teguran kepada siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengungkapkan bahwa Pemprov Banten telah menerima bukti video yang menunjukkan adanya dugaan tindakan fisik. “Saya sudah memerintahkan Plt Kadisdik untuk memanggil guru-guru dan meminta keterangan hari ini,” kata Deden usai penyerahan SK PPPK Tahap II di KP3B, Kota Serang, Selasa (14/10/2025).

Penonaktifan kepala sekolah dilakukan sementara sebagai langkah menjaga kondusivitas sekolah. “Sambil melakukan pendalaman, kita akan menonaktifkan sementara guru yang bersangkutan supaya situasi kembali kondusif karena murid-murid sempat tidak masuk sekolah,” jelas Deden.

Deden menegaskan, kekerasan dalam dunia pendidikan tidak dapat ditoleransi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Pemprov Banten akan menempuh tindakan hukum dan disiplin. Langkah ini sejalan dengan komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar bagi siswa.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Lukman, menyebutkan bahwa tim dari dinas telah turun ke SMAN 1 Cimarga untuk mengklarifikasi pihak siswa, guru, dan komite sekolah. Dugaan sementara, ketegangan muncul dari teguran kepala sekolah kepada siswa yang merokok di belakang sekolah. Lukman menambahkan, kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun detail kejadian masih didalami lebih lanjut.

Meski demikian, pihak sekolah tidak meliburkan kegiatan belajar. “Hari ini seluruh siswa kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” tegas Lukman.

Hasil pemeriksaan awal akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk menentukan status pegawai dan kemungkinan pemberian sanksi.

Insiden ini juga mengingatkan kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Sekolah wajib melarang merokok, termasuk menempatkan tanda larangan, dan menegakkan sanksi jika peraturan dilanggar, baik terhadap siswa maupun tenaga pendidik.

Pemprov Banten menekankan bahwa seluruh langkah penanganan insiden ini dilakukan profesional dan proporsional. Penanganan ini bertujuan memastikan disiplin sekolah terjaga, lingkungan belajar aman, dan hak siswa untuk belajar terlindungi.

Pemprov juga menegaskan perlunya keseimbangan antara penegakan aturan larangan merokok dan perlindungan terhadap hak peserta didik dari tindakan kekerasan.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Dugaan Kekerasan, Kepala SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan Pemprov Banten"
Link: https://karonesia.com/daerah/dugaan-kekerasan-kepala-sman-1-cimarga-dinonaktifkan-pemprov-banten/

Iklan ×