Home » Berita » Bea Cukai Cirebon Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal Saat Melintas di Tol Palimanan-Kanci

Bea Cukai Cirebon Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal Saat Melintas di Tol Palimanan-Kanci

KAROnesia.com, Jakarta – Bea Cukai Cirebon gagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos), Senin, (26/08/2024). Penindakan ini dilakukan terhadap sebuah mobil saat melintas di jalan tol Palimanan-Kanci.

Menurut Mei Hari Sumarna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, melalui keterangan yang diterima. Selasa (03/09/2024), mengatakan, penindakan ini adalah upaya pihaknya dalam menekan laju peredaran rokok ilegal dan dampak negatifnya terhadap penerimaan negara.

Baca Juga :  Momen Bersejarah: Syamsuri Terpilih Ketua DPD Gannas Tangsel Unggul 17 Suara

“Total rokok ilegal yang kami tindak sebanyak 354.000. Nilai barangnya diperkirakan mencapai Rp488.520.000 dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp264.084.000,” ungkapnya.

Seluruh barang hasil penindakan kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Hari mengatakan bahwa pihaknya akan secara kontinu dan lebih optimal dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Baca Juga :  Koramil 14/Panongan Tanam 100 Bibit Sukun: Penghijauan dan Pencegahan Banjir

“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dan bersama menggempur rokok ilegal.

Jika menemukan peredarannya di pasaran, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat, atau melalui Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkasnya. (@lingga_2024)