
JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Timor Tengah Utara
Jakarta, KARONESIA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Salah satunya merupakan kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Dalam ekspose virtual, Senin (4/8/2025), JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni. Perempuan tersebut…