
JAM-Pidum Putuskan Rehabilitasi Tersangka Narkotika di Gorontalo
Jakarta, KARONESIA | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penerapan restorative justice pada perkara narkotika di Gorontalo. Keputusan ini diumumkan setelah ekspose virtual, Selasa (9/9/2025). Tersangka kasus ini, Abubakar Zubedi, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika….