JAM-Pidum Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika
Jakarta, KARONESIA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penerapan keadilan restoratif pada satu perkara penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gorontalo, Selasa, (9/9/2025) dengan penetapan rehabilitasi bagi tersangka Abubakar Zubedi. Persetujuan itu diputuskan setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Tersangka Abubakar Zubedi disangka…

