KAROnesia.com, Jakarta – Dalam menjaga kondusifitas wilayah yang dihuni dengan beragam suku, agama dan budaya, sehingga terciptanya masyarakat damai dan rukun. Hal ini, tidak bisa dipungkiri khususnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jika hal tersebut goyah akan memberikan dampak yang sangat berisiko pada kesamaan konflik dan disusupi pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di tengah masyarakat umum.
Indonesia dengan wilayah yang luas menciptakan keberagaman suku dan etnis dengan keberadaan agama yang dianut masing – masing pihak saling hidup berdampingan dengan penuh kedamaian. Kita disatukan dengan segala perbedaan, mengedepankan sikap toleransi yang sejak lama sudah terpatri kuat di tengah – tengah masyarakatnya.
Demikian halnya, kerukunan antar umat beragama yang digulirkan pemerintah Indonesia melalui konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, sebagai upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar umat beragama yang rukun dan damai.
Ini sesuai dengan kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas puluhan etnis, budaya, suku, dan agama sehingga diperlukan konsep yang memungkinkan untuk mempererat semua komponen anak bangsa untuk dapat saling menghargai dan hidup berdampingan dengan penuh damai.
Dengan demikian, Pemerintah sendiri telah menyadari resistensi konflik antar umat beragama. Karena itu, pemerintah. telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk menjaga hal- hal yang sensitif menimbulkan perpecahan. Melalui rambu-rambu peraturan yang disahkan, bertujuan meminimalisir bentrokan-bentrokan kepentingan antar umat beragama di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti diketahui bahwa seluruh peraturan pemerintah tentang kerukunan hayati antar umat beragama di Indonesia. Ada empat pokok masalah, yakni sebagai berikut.
- Pendirian Rumah Ibadah,
- Penyiaran Agama,
- Bantuan Keagamaan dari Luar Negeri dan Tenaga Asing Bidang Keagamaan.
Melalui konsep Tri Kerukunan umat beragama, bertujuan agar masyarakat Indonesia dapat menghayati semua perbedaan dalam wujud kebersamaan.
Didalamnya di rumuskan secara teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya.
Dalam Tri kerukunan ini meliputi tiga kerukunan, yaitu:
Pertama, Kerukunan Intern Umat Beragama;
Di setiap perbedaan pandangan dalam satu agama dapat melahirkan konflik di dalam agama itu sendiri. Untuk itu, harus mampu mengharmoniskan di intern umat beragama tersebut. Konsep ukhuwah islamiyah salah satu cara agar tidak terjadi ketegangan intern umat dan terhindar dari konflik. Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama nan tenteram, rukun, dan penuh kebersamaan.
Kedua, Kerukunan antar umat beragama, Ini memiliki pengertian kehidupan beragama yang tentram antar masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. Tidak terjadi sikap saling curiga mencurigai dan selalu menghormati agama masing-masing.
Selain itu, berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah, agar tak terjadi saling mengganggu umat beragama lainnya dengan memaksimalkan tidak terjadi/menghindari konflik. Semua lapisan masyarakat bersama-sama menciptakan suasana yang damai dan penuh dengan kerukunan di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan, Ketiga yaitu Kerukunan Antara Umat Beragama dan Pemerintah.
Disini diperlukan andil dan ikut serta pemerintah dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah sehingga terciptanya kehidupan umat beragama yang damai, penuh kebersamaan, bersikap toleran, saling menghormati dan menghargai dalam perbedaan. (@2024/lingga)