Jakarta (KARONESIA.COM) – Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan majelis komisi yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Pol Merdisyam tersebut menyatakan perbuatan Didik sebagai tindakan tercela. Selain PTDH, Didik juga dikenai sanksi etika dan penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dan narkotika yang diduga bersumber dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang telah lebih dulu diproses hukum. Perkara ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
Trunoyudo menegaskan sanksi dijatuhkan berdasarkan pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan perilaku sosial yang dinilai mencederai institusi. Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Didik hadir langsung dan tidak mengajukan banding atas putusan administratif tersebut.
Di sisi lain, proses pidana terhadap Didik masih berjalan. Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika setelah mengamankan barang bukti dari koper miliknya. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB juga terus memburu bandar besar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut melakukan pengawasan dalam sidang etik tersebut. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan kehadiran lembaganya bertujuan memastikan proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami diundang untuk melakukan pengawasan terhadap sidang tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi internal Polri dalam menindak tegas anggota yang terlibat narkotika. Penjatuhan PTDH menunjukkan sikap institusi untuk menjaga integritas, namun publik masih menanti konsistensi penuntasan perkara pidana hingga ke akar jaringan pemasok.(*)
Link: https://karonesia.com/tni-polri/akbp-didik-dipecat-lewat-sidang-kkep-kompolnas-awasi-sidang-etik/


