Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejati Tahan Dua Eks Direksi Semen Baturaja di Palembang, Negara Rugi Rp74 M

Kejati Tahan Dua Eks Direksi Semen Baturaja di Palembang, Negara Rugi Rp74 M

Penahanan mantan direksi Semen Baturaja di Kejati Sumsel Penyidik Kejati Sumsel menggiring dua mantan direksi PT Semen Baturaja ke Rutan Kelas I Palembang, Kamis (19/2/2026).(foto:KARONESIA/Dok.Penkum Kejati Sumsel)

Palembang (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua mantan direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan yang merugikan perusahaan negara hingga Rp74,3 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang, Kamis, (19/2/2026) mengatakan penyidik menahan MJ selaku mantan Direktur Pemasaran periode 2017–2019 yang juga pernah menjabat Direktur Keuangan periode 2019–2022, serta DP selaku mantan Direktur Keuangan periode 2017–2019.

“Terhitung mulai 19 Februari 2026, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari memberi keterangan penahanan tersangka korupsi Semen Baturaja di Palembang
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari didampingi jaksa penyidik menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (19/2/2026).(Foto:KARONESIA/Dok.Penkum Kejati Sumsel)

Penahanan tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi distribusi semen oleh distributor PT KMM. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Direktur PT KMM berinisial DJ.

Penyidik menduga para tersangka bersepakat menjadikan PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam SOP pemasaran perusahaan tahun 2018.

Selain itu, PT KMM diduga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Distributor tersebut juga tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan, namun tetap mendapat fasilitas reschedule piutang agar plafon tetap terbuka dan bisa terus melakukan penebusan semen.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan, termasuk SOP Account Receivable 2019.

Akibat kebijakan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624.

Vanny mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 34 saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut. Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan yang melibatkan perusahaan BUMN dan distributor swasta.(*)

Karonesia Logo
Sumber: Penkum Kejati Sumsel
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejati Tahan Dua Eks Direksi Semen Baturaja di Palembang, Negara Rugi Rp74 M"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-tahan-dua-eks-direksi-semen-baturaja-di-palembang-negara-rugi-rp74-m/