Palembang (KARONESIA.COM) – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo, menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta melalui kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Palembang Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis (19/2/2026), mengatakan uang tersebut merupakan pembayaran kerugian negara dalam perkara kerja sama pemanfaatan barang milik daerah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum.
“Uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta telah dititipkan dan ditempatkan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Vanny.

Ia menjelaskan penitipan dilakukan pada 12 Februari 2026 dan akan disimpan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Perkara itu berkaitan dengan kerja sama Bangun Guna Serah pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Cinde, Palembang, pada periode 2016–2018.
Berdasarkan perhitungan penyidik, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137,72 miliar.
Kejaksaan menyatakan penitipan uang tidak menghapus proses hukum yang berjalan. Dana yang disetorkan hanya menjadi bagian dari pengembalian kerugian negara yang nantinya diperhitungkan dalam putusan pengadilan.
Kasus Pasar Cinde menjadi perhatian publik karena menyangkut pemanfaatan aset daerah dan aktivitas ekonomi masyarakat di pusat perdagangan tradisional Kota Palembang. Pasar tersebut merupakan salah satu kawasan niaga lama yang berada di pusat kota dan selama bertahun-tahun menjadi lokasi usaha pedagang kecil.
Kejari Palembang menegaskan proses persidangan masih berlangsung dan penanganan perkara akan terus dilanjutkan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/terdakwa-tipikor-pasar-cinde-titip-rp750-juta-ke-kejari-palembang/


