JAKARTA (KARONESIA.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya kelemahan pengawasan dalam sistem pengadaan pemerintah pada perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022, yang menyebabkan harga perangkat melambung hingga dua kali lipat.
Fakta tersebut disampaikan JPU Roy Riadi dalam sidang pemeriksaan terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Dalam persidangan, saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan bahwa metode pengadaan melalui e-katalog marketplace pada 2020 membuat harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia tanpa kontrol memadai dari pemerintah.
JPU menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan melakukan negosiasi harga. Namun kewenangan tersebut tidak dijalankan secara optimal sehingga harga perangkat meningkat tajam.
“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP) karena pembentukan harga masih didominasi pihak penyedia dan prinsipal tanpa keterlibatan LKPP,” kata Roy Riadi di persidangan.
Pada 2022, transparansi harga kembali terhambat. Sejumlah prinsipal menolak membuka komponen pembentukan harga dengan alasan rahasia perusahaan.
Padahal, menurut JPU, terdapat dokumen perjanjian kerja sama yang menyebutkan kerahasiaan tidak berlaku apabila informasi diminta oleh otoritas pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Akibat tidak adanya data pembentuk harga serta tidak dilakukan negosiasi oleh kementerian sebagai pemilik proyek, harga Chromebook tercatat mencapai lebih dari Rp6 juta per unit.
JPU menilai klaim bahwa harga e-katalog lebih rendah dari harga pasar tidak terbukti. LKPP menyebut harga tersebut hanya berdasarkan survei marketplace, bukan hasil pembentukan harga yang transparan.
Dalam persidangan juga terungkap negara membayar sekitar Rp6,8 juta per unit, sementara harga acuan yang ditetapkan LKPP sekitar Rp3 juta.
JPU menyimpulkan kerugian negara muncul dari kombinasi lemahnya pengendalian proyek oleh kementerian dan dominasi pihak prinsipal dalam menentukan harga.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan aktif PPK dalam proses pengadaan pemerintah, terutama pada proyek berbasis teknologi yang menggunakan mekanisme katalog elektronik.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/sidang-chromebook-jpu-sebut-harga-proyek-pendidikan-melonjak/


