JAKARTA (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp14,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa,(10/2/2026) mengatakan para tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian, pejabat kepabeanan, serta korporasi swasta yang terlibat dalam kegiatan ekspor komoditas sawit.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara,” katanya dalam siaran pers.

Penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi barang ekspor. Komoditas yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi dilaporkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau palm acid oil (PAO) menggunakan kode HS 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Akibat perubahan klasifikasi tersebut, ekspor komoditas sawit dapat lolos dari rezim pengendalian pemerintah, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.
Padahal, pemerintah sejak 2020 menetapkan CPO sebagai komoditas strategis nasional yang ekspornya dibatasi guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga bagi masyarakat.
Menurut penyidik, penyimpangan administrasi tersebut tidak berdiri sendiri. Aparat menemukan adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga klasifikasi yang tidak sesuai tetap digunakan.
Kejaksaan menilai praktik tersebut berdampak luas terhadap tata kelola perdagangan nasional. Selain mengurangi penerimaan negara dari bea keluar dan levy sawit, kebijakan pengendalian ekspor menjadi tidak efektif karena komoditas yang seharusnya dibatasi tetap dapat diekspor.
Kerugian negara masih dihitung auditor, namun estimasi sementara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, terutama dari aktivitas ekspor sejumlah grup perusahaan sepanjang 2022 sampai 2024.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Mereka juga ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara ini dilakukan untuk memulihkan kewibawaan regulasi negara dan memastikan kebijakan pengelolaan komoditas strategis berjalan sesuai tujuan perlindungan kepentingan masyarakat.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/kejagung-tetapkan-11-tersangka-korupsi-ekspor-cpo/


