JAKARTA (KARONESIA.COM) – Pemerintah memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang menderita penyakit berat tetap dapat menjalani pengobatan setelah dilakukan pemutakhiran data nasional. Sebanyak 106.000 peserta dengan penyakit katastropik diaktifkan kembali agar layanan kesehatan tidak terputus selama proses verifikasi berlangsung.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Selasa, menjelaskan langkah tersebut diambil agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terhenti selama proses penataan data nasional berlangsung.
Ia mengatakan perbedaan angka peserta PBI muncul karena dinamika data kependudukan yang sangat cepat berubah setiap hari, mulai dari warga meninggal dunia, kelahiran baru, perpindahan domisili, hingga perubahan kondisi ekonomi keluarga.
“Data sosial itu sangat dinamis. Hari ini seseorang masuk kategori miskin, beberapa bulan kemudian bisa berubah statusnya,” kata Saifullah Yusuf.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 120.000 peserta PBI dengan penyakit berat dinonaktifkan. Namun setelah diverifikasi Kementerian Sosial, jumlahnya menyusut menjadi 106.000 peserta.
Menurut dia, selisih angka tersebut antara lain disebabkan sebagian peserta pada data awal telah meninggal dunia sehingga harus dibersihkan dari basis penerima bantuan.
Pemerintah saat ini juga sedang melakukan transisi menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Melalui skema ini, prioritas diberikan kepada kelompok masyarakat miskin pada desil 1 hingga desil 5.
Dalam proses penataan tersebut sekitar 11 juta peserta dinonaktifkan karena masuk kategori mampu atau berada pada desil 6 sampai 10. Proses pemilahan ini menimbulkan perbedaan angka di lapangan karena pembaruan dilakukan bertahap lintas kementerian dan lembaga.
Sebagai solusi, pemerintah menetapkan reaktivasi otomatis bagi peserta dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, dan penyakit jantung.
Selain itu negara tetap menanggung biaya pengobatan peserta terdampak pemutakhiran data selama tiga bulan masa verifikasi agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
Saifullah menegaskan penataan data dilakukan untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran, sekaligus membuka ruang bagi warga miskin yang belum terdaftar agar dapat memperoleh jaminan kesehatan.
“Tujuan utamanya bukan mengurangi bantuan, tetapi mengalihkan kepada yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.(*)
Link: https://karonesia.com/nasional/pemerintah-aktifkan-kembali-106-ribu-pbi-bpjs-sakit-berat/


