Iklan Karonesia
Home » Berita » Pemkot Tangsel Rumahkan 1.800 Honorer Ikuti Aturan Non-ASN

Pemkot Tangsel Rumahkan 1.800 Honorer Ikuti Aturan Non-ASN

Pegawai honorer di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan terdampak kebijakan penghapusan non-ASN. Pegawai honorer (tengah) berada di halaman Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan, setelah dirumahkan menyusul kebijakan penghapusan status non-ASN. (Sumber foto: KARONESIA/Dok.ilustrasi)

Tangerang Selatan (KARONESIA.COM) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan merumahkan sekitar 1.800 tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) sebagai tindak lanjut kebijakan nasional penghapusan status non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan pemerintahan daerah.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan kebijakan tersebut diterapkan karena pemerintah pusat hanya mengakui dua status kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Di Tangerang Selatan terdapat sekitar 1.800 TKS yang tidak dapat masuk ke dalam skema PPPK,” kata Benyamin di Tangerang Selatan, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan tenaga honorer tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis untuk mengikuti seleksi PPPK, mulai dari batas usia, kondisi kesehatan, hingga kelengkapan dokumen.

Menurut Benyamin, kebijakan perumahan tenaga honorer itu bersifat administratif dan dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, lanjut dia, tengah mengkaji sejumlah langkah penyesuaian agar pelayanan publik tetap berjalan, terutama pada sektor strategis seperti kesehatan.

Sebagai contoh, sebanyak 84 tenaga kesehatan dan pegawai non-kesehatan di RSUD Serpong Utara turut terdampak kebijakan tersebut dan dirumahkan sejak awal Februari 2026.

“Jika hubungan kerja dihentikan secara penuh, pelayanan di rumah sakit akan terganggu. Karena itu kami sedang mencari skema yang sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah daerah masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengelolaan tenaga kerja non-ASN pascapenghapusan status honorer.

Pemkot Tangerang Selatan menegaskan penataan tenaga honorer akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada regulasi nasional dan kebutuhan pelayanan masyarakat.(*)

Karonesia Logo
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Pemkot Tangsel Rumahkan 1.800 Honorer Ikuti Aturan Non-ASN"
Link: https://karonesia.com/daerah/pemkot-tangsel-rumahkan-1-800-honorer-ikuti-aturan-non-asn/