Iklan Karonesia
Home » Berita » Uji Materiil UU Kepailitan: Bisakah Harta Bersama Disita Tanpa Izin Istri?

Uji Materiil UU Kepailitan: Bisakah Harta Bersama Disita Tanpa Izin Istri?

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan timbangan keadilan, palu hakim, dan buku hukum bertuliskan UU Kepailitan di bagian depan. Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan simbol timbangan keadilan dan buku hukum UU Kepailitan sebagai representasi proses pengujian dan penegakan hukum konstitusional.(Foto: KARONESIA/Dok.Ilustrasi)

Jakarta (KARONESIA.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) terkait perlindungan harta bersama dalam perkawinan pada Rabu siang.

Permohonan perkara Nomor 34/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yuli Chandra Dewi, seorang ibu rumah tangga, yang mempersoalkan norma penyitaan harta bersama oleh kurator tanpa adanya persetujuan dari pasangan non-debitur.

Dalam argumennya, Pemohon menyatakan bahwa utang yang dibuat secara sepihak oleh salah satu pasangan kerap dibebankan pada harta bersama dalam praktik kepailitan, sehingga merugikan pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian utang tersebut.

Pemohon berpendapat bahwa Pasal 23, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan secara otomatis menarik seluruh harta bersama ke dalam boedel pailit tanpa mempertimbangkan asal-usul utang maupun persetujuan pasangan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan konflik dengan prinsip persetujuan pasangan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan serta doktrin hukum perdata mengenai pemisahan utang pribadi dan utang persatuan.

“Norma ini membuka ruang penyitaan sewenang-wenang oleh kurator dan menghilangkan perlindungan hukum bagi pasangan non-debitur atas hak harta bersama,” sebut Pemohon dalam berkas yang diterima di Jakarta.

Selain itu, Pemohon mengaitkan gugatan ini dengan hak atas kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta perlindungan terhadap keluarga dan harta benda sesuai Pasal 28G ayat (1).

Gugatan ini juga merujuk pada Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang sebelumnya menegaskan bahwa harta bersama hanya dapat dibebani utang apabila perjanjian tersebut dibuat atas persetujuan kedua belah pihak.

Melalui permohonannya, Yuli meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa harta bersama hanya bisa disita jika utang dasar kepailitan disepakati oleh suami dan istri.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi pukul 14.30 WIB untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pihak Pemohon.(*)

Karonesia Logo
Sumber: Humas MK
Editor: Redaksi
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Uji Materiil UU Kepailitan: Bisakah Harta Bersama Disita Tanpa Izin Istri?"
Link: https://karonesia.com/hukum/uji-materiil-uu-kepailitan-bisakah-harta-bersama-disita-tanpa-izin-istri/

Iklan ×