Jakarta (KARONESIA.com) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan melalui proses pencabutan persetujuan lingkungan bagi sejumlah unit usaha bermasalah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa tindakan tegas ini menyusul keputusan pemerintah untuk mencabut izin 28 perusahaan.
Melansir laporan RRI, KLH saat ini tengah memproses secara intensif pencabutan persetujuan lingkungan bagi delapan unit usaha utama yang terbukti gagal memenuhi kriteria perlindungan lingkungan hidup.
“Pencabutan izin usaha secara teknis oleh pemerintah akan berdampak langsung pada pencabutan persetujuan lingkungan perusahaan tersebut,” kata Hanif dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Terkait 20 unit usaha lainnya, Hanif menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu proses pencabutan izin teknis dari kementerian terkait. Menurut dia, sesuai norma yang berlaku, pencabutan izin usaha teknis secara otomatis akan diikuti dengan pencabutan izin lingkungannya.
Hanif menegaskan bahwa kebijakan ini didasari pada verifikasi lapangan dan pendalaman oleh para ahli terhadap kriteria pelanggaran berat. Salah satu poin krusial adalah adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang sifatnya sulit atau tidak dapat dipulihkan kembali.
Selain kerusakan ekologis, pemerintah juga menyasar perusahaan yang mengabaikan instruksi atau paksaan pemerintah serta gagal memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif. Hal tersebut dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan serius terhadap instrumen hukum yang ada.
Langkah agresif ini, pungkasnya, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang terintegrasi. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan investasi di Indonesia berjalan selaras dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.(*)
Link: https://karonesia.com/nasional/menteri-klh-tegaskan-sanksi-pencabutan-izin-perusahaan-bermasalah/

