Iklan Karonesia
Home » Berita » Menteri KLH Tegaskan Sanksi Pencabutan Izin Perusahaan Bermasalah

Menteri KLH Tegaskan Sanksi Pencabutan Izin Perusahaan Bermasalah

Penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI di depan pabrik yang mengeluarkan asap hitam pekat. Spanduk bertuliskan "SEGEL PENCABUTAN IZIN - 28 PERUSAHAAN - PELANGGARAN BERAT LINGKUNGAN" Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan taringnya dengan memproses pencabutan persetujuan lingkungan bagi 28 unit usaha yang terbukti melakukan pelanggaran berat.(Foto:KARONESIA/Ilustrasi)

Jakarta (KARONESIA.com) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan melalui proses pencabutan persetujuan lingkungan bagi sejumlah unit usaha bermasalah.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa tindakan tegas ini menyusul keputusan pemerintah untuk mencabut izin 28 perusahaan.

Melansir laporan RRI, KLH saat ini tengah memproses secara intensif pencabutan persetujuan lingkungan bagi delapan unit usaha utama yang terbukti gagal memenuhi kriteria perlindungan lingkungan hidup.

“Pencabutan izin usaha secara teknis oleh pemerintah akan berdampak langsung pada pencabutan persetujuan lingkungan perusahaan tersebut,” kata Hanif dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Terkait 20 unit usaha lainnya, Hanif menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu proses pencabutan izin teknis dari kementerian terkait. Menurut dia, sesuai norma yang berlaku, pencabutan izin usaha teknis secara otomatis akan diikuti dengan pencabutan izin lingkungannya.

Hanif menegaskan bahwa kebijakan ini didasari pada verifikasi lapangan dan pendalaman oleh para ahli terhadap kriteria pelanggaran berat. Salah satu poin krusial adalah adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang sifatnya sulit atau tidak dapat dipulihkan kembali.

Selain kerusakan ekologis, pemerintah juga menyasar perusahaan yang mengabaikan instruksi atau paksaan pemerintah serta gagal memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif. Hal tersebut dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan serius terhadap instrumen hukum yang ada.

Langkah agresif ini, pungkasnya, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang terintegrasi. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan investasi di Indonesia berjalan selaras dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.(*)

Karonesia Logo
Editor: Redaksi
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Menteri KLH Tegaskan Sanksi Pencabutan Izin Perusahaan Bermasalah"
Link: https://karonesia.com/nasional/menteri-klh-tegaskan-sanksi-pencabutan-izin-perusahaan-bermasalah/

Iklan ×