Iklan Karonesia
Home » Berita » Tuntutan Seumur Hidup Tiga Warga Malaysia, Kasus Narkotika Golongan I

Tuntutan Seumur Hidup Tiga Warga Malaysia, Kasus Narkotika Golongan I

Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tempat sidang tuntutan seumur hidup dalam kasus narkotika golongan I. Caption: Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 20 Januari 2026, tempat pembacaan tuntutan terhadap tiga warga Malaysia dalam kasus narkotika.

Tanjung Pinang,(KARONESIA.com) – Pengadilan Negeri Tanjungpinang, jaksa penuntut umum, Selasa (20/1/2026) membacakan tuntutan seumur hidup terhadap tiga warga negara Malaysia Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli Als Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (Alm) terkait kasus peredaran narkotika golongan I. Tuntutan ini mengikuti proses panjang yang dimulai dengan penangkapan mereka di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang pada Juli 2025.

Kasus ini mengguncang masyarakat dengan menyita perhatian akan betapa dekatnya peredaran narkotika internasional dengan kehidupan sehari-hari. Dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram yang dibawa oleh para terdakwa, penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil membongkar jaringan besar yang melibatkan warga negara asing. Tak hanya itu, kasus ini juga menguji penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang menekankan perlindungan terhadap korban dan pencegahan kejahatan narkotika.

Pada 1 Juli 2025, Muhammad Khairul bin Shawal, bersama istrinya Dahlia dan Zulkifli, dihubungi oleh seorang buronan narkotika, Muhammad Fizwan alias Wan, untuk membawa paket sabu ke Jakarta. Mereka berangkat dari Johor Baru, Malaysia, dan tiba di Tanjungpinang setelah menempuh perjalanan panjang. Di Indonesia, mereka bertemu dengan Zulkifli sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas BNNP Kepri di Bandara Raja Haji Fisabilillah pada 3 Juli 2025.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Januari 2026, jaksa penuntut umum mendalilkan bahwa para terdakwa melakukan percakapan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika. Dengan bukti kuat, termasuk sabu seberat 1.207 gram milik Muhammad Khairul dan 1.781 gram milik Zulkifli, jaksa menuntut mereka dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Hukum pidana yang baru, yang mulai berlaku pada Januari 2026, menjadi dasar penting dalam tuntutan ini, dengan mempertimbangkan hak-hak terdakwa dan penyesuaian pidana yang lebih menguntungkan bagi mereka tanpa mengurangi keseriusan kejahatan yang dilakukan.

Hakim Ketua, Rahmat Sanjaya, dalam pernyataannya menekankan pentingnya untuk menegakkan hukum secara adil, “Kami memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi, namun tindakan mereka yang melibatkan narkotika internasional ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal.” Dalam sidang yang dipimpin oleh Rahmat Sanjaya, jaksa penuntut umum juga menegaskan bahwa penerapan KUHP baru akan memastikan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika.

Penerapan hukuman seumur hidup ini menjadi contoh tegas dalam penegakan hukum terkait peredaran narkotika internasional di Indonesia. Dengan adanya penyesuaian dalam sistem hukum pidana, kasus ini menjadi momen penting dalam menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika yang kerap melibatkan lintas negara. Bagaimana efek dari perubahan KUHP akan memengaruhi kasus serupa ke depannya masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak.

Kasus ini mengingatkan kita akan bahayanya jaringan narkotika yang melibatkan sindikat internasional. Di tengah perubahan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman, ancaman yang ditimbulkan oleh narkotika golongan I harus dihadapi dengan ketegasan. Masyarakat menunggu keputusan final dalam sidang yang akan datang, yang diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus memperkuat ketahanan hukum di Indonesia.(*)

Karonesia Logo
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Tuntutan Seumur Hidup Tiga Warga Malaysia, Kasus Narkotika Golongan I"
Link: https://karonesia.com/hukum/tuntutan-seumur-hidup-tiga-warga-malaysia-kasus-narkotika-golongan-i/

Iklan ×