Iklan Karonesia
Home » Berita » BNN Bongkar Pabrik Narkoba Vape di Apartemen Jaksel

BNN Bongkar Pabrik Narkoba Vape di Apartemen Jaksel

Petugas gabungan BNN dan Bea Cukai menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan laboratorium narkotika vape klandestin, termasuk ribuan cartridge vape dan cairan etomidate. Petugas BNN dan Bea Cukai menunjukkan barang bukti narkotika dalam bentuk cairan vape (rokok elektrik) saat konferensi pers. (Sumber Foto: Biro Humas & Protokol BNN).

Jakarta, KARONESIA.com  | Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika klandestin yang dikelola jaringan internasional. Laboratorium tersebut memproduksi cairan rokok elektrik (vape) mengandung narkotika.

Penggerebekan dilakukan di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026). Dalam operasi gabungan ini, tim mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK dan MK.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim gabungan. Tim melakukan pengawasan intensif terhadap seorang WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/1/2026).

Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK dan MK yang ditangkap tim gabungan BNN dan Bea Cukai karena menjadi tersangka pengelola laboratorium narkotika vape.
Dua WNA tersangka yang diamankan tim gabungan BNN dan Bea Cukai terkait kasus produksi cairan vape mengandung narkotika di Jakarta Selatan. (Sumber Foto: Biro Humas & Protokol BNN).

“Hasil surveillance mencurigai seorang WNA yang membawa satu koper dan ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen,” demikian pernyataan resmi dari Biro Humas BNN.

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka TK diperintahkan oleh seseorang berinisial AD untuk meracik cairan narkotika jenis etomidate bersama rekannya, MK. Keduanya dibekali uang operasional untuk menjalankan aksinya di Indonesia.

Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan barang bukti utama berupa satu botol kaca besar berisi 4.919,5 ml cairan bening yang positif mengandung etomidate. Narkotika golongan II itu disembunyikan di bawah lemari wastafel untuk mengelabui petugas.

Tim juga menyita ribuan cartridge vape kosong, uang tunai jutaan rupiah, sejumlah ponsel, dan bukti sewa unit apartemen. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. BNN menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, terutama yang menggunakan modus-modus baru.(*)

Karonesia Logo
Sumber: Biro Humas & Protokol BNN
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "BNN Bongkar Pabrik Narkoba Vape di Apartemen Jaksel"
Link: https://karonesia.com/hukum/bnn-bongkar-pabrik-narkoba-vape-di-apartemen-jaksel/

Iklan ×