Jakarta, KARONESIA.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika klandestin yang dikelola jaringan internasional. Laboratorium tersebut memproduksi cairan rokok elektrik (vape) mengandung narkotika.
Penggerebekan dilakukan di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026). Dalam operasi gabungan ini, tim mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK dan MK.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim gabungan. Tim melakukan pengawasan intensif terhadap seorang WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/1/2026).

“Hasil surveillance mencurigai seorang WNA yang membawa satu koper dan ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen,” demikian pernyataan resmi dari Biro Humas BNN.
Berdasarkan pengakuan awal, tersangka TK diperintahkan oleh seseorang berinisial AD untuk meracik cairan narkotika jenis etomidate bersama rekannya, MK. Keduanya dibekali uang operasional untuk menjalankan aksinya di Indonesia.
Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan barang bukti utama berupa satu botol kaca besar berisi 4.919,5 ml cairan bening yang positif mengandung etomidate. Narkotika golongan II itu disembunyikan di bawah lemari wastafel untuk mengelabui petugas.
Tim juga menyita ribuan cartridge vape kosong, uang tunai jutaan rupiah, sejumlah ponsel, dan bukti sewa unit apartemen. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. BNN menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, terutama yang menggunakan modus-modus baru.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/bnn-bongkar-pabrik-narkoba-vape-di-apartemen-jaksel/

