Iklan Karonesia
Home » Berita » Krisis Sampah Tangsel Masuki Tahap Penataan, GCP Soroti Konsistensi Tata Kelola

Krisis Sampah Tangsel Masuki Tahap Penataan, GCP Soroti Konsistensi Tata Kelola

Tangerang Selatan, KARONESIA.com | Penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki fase penataan baru setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan sementara operasional TPA Cipeucang hingga Juni 2026 dan menerjunkan lebih dari 140 personel pendamping ke tujuh kecamatan. Ketua Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Tangsel, Daeng Rahmat, menilai bahwa rangkaian intervensi tersebut menunjukkan persoalan sampah di Tangsel tidak lagi semata terkait lahan dan fasilitas, tetapi menyentuh aspek tata kelola dan konsistensi kebijakan lintas sektor.

“Ketika pusat menurunkan personel sampai tingkat RT/RW, itu sinyal bahwa masalah bukan hanya teknis. Ini persoalan manajemen sistem,” kata Daeng Rahmat dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Insert. Ketua GCP Tangsel Daeng Rahmat saat berkunjung ke salah satu sudut Kota Singapore melihat penanganan sampah yang sangat profesional (12/01/2026).

TPA Cipeucang Jadi Titik Tekan Regulasi

Keputusan penghentian operasional TPA Cipeucang diambil setelah kapasitas lahan seluas 5 hektare tersebut melampaui daya tampung dan bersinggungan dengan Sungai Cisadane tanpa solusi permanen. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menegaskan bahwa penataan TPA dan tata kelola sampah perkotaan menjadi fokus sesuai Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Daeng menilai konsekuensi hukum menjadi variabel baru dalam fase ini. “UU 18/2008 dan UU 32/2009 menempatkan kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan sampah. Ini bukan sekadar urusan kebersihan, tetapi urusan wajib yang dapat dikenai sanksi ketika stagnan,” ujarnya.

Pendampingan Hulu Menguat, Hilir Masih Terbebani

Pendampingan KLH ke tingkat kecamatan hingga kelurahan bertujuan memperkuat pengelolaan sampah di tingkat hulu melalui pembentukan bank sampah, pendokumentasian TPS3R, serta pemetaan titik kritis sampah. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyebut pendampingan ini penting untuk memperbaiki alur data dan mengarahkan strategi jangka menengah dan panjang.

Namun, GCP menilai bahwa hubungan antara hulu dan hilir belum sepenuhnya terhubung. Data daerah menunjukkan timbulan sampah mencapai sekitar 1.200 ton per hari, sementara TPS3R berjumlah 54 unit dan hanya sekitar 36 yang aktif. TPA Cipeucang tetap menjadi penyangga akhir meski terus mendapat tekanan kapasitas.

“Hulu harus mampu mengurangi beban hilir secara terukur. Kalau itu tidak terjadi, landfill akan kembali kolaps dalam hitungan tahun,” tambah Daeng.

Momentum Fiskal dan Pilihan Kebijakan

Selain tekanan teknis di lapangan, krisis sampah Tangsel juga berkelindan dengan isu tata kelola. Dengan kapasitas fiskal sekitar Rp4,89 triliun pada tahun 2026, daerah dinilai memiliki ruang kebijakan untuk mengadopsi teknologi pengolahan modern seperti sistem Waste-to-Energy (WtE), bukan semata bertumpu pada landfill. Perbandingan dengan model Singapura menunjukkan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar soal keterbatasan lahan, tetapi pilihan teknologi, konsistensi kebijakan, dan keberanian politik daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan.

GCP menilai apabila pola tradisional berlanjut, tekanan fiskal dan sosial berpotensi membesar karena biaya pengiriman lintas daerah, kebutuhan lahan baru, serta resistensi masyarakat. Sebaliknya, transisi ke fasilitas modern membuka peluang energi alternatif, kemitraan regulatif, dan skema investasi jangka panjang. Momentum APBD dinilai menjadi penentu arah kebijakan Tangsel dalam keluar dari pola pembuangan konvensional menuju sistem pengolahan yang mandiri dan berkelanjutan.

Kolaborasi Regional Jadi Opsi Transisi

Selama masa penghentian TPA, Tangsel menjajaki kerja sama dengan Kabupaten Bogor (Galuga), Kota Serang (Cilewong), hingga Lulut Nambo. DPRD Tangsel sebelumnya meminta diskresi waktu pengelolaan sampah mengingat lonjakan timbulan di akhir tahun. Pemerintah pusat turut memfasilitasi koordinasi dengan Gubernur Banten dan Jawa Barat.

Daeng menyebut model ini sebagai bentuk “regionalisasi pengelolaan sampah perkotaan”, tren yang umum terjadi di kota satelit. “Tangsel tidak bisa sepenuhnya mandiri menangani sampahnya, sama seperti Jabodetabek yang berkolaborasi dalam air minum dan transportasi,” ujarnya.

PSEL dan Perilaku Warga Menjadi Variabel Kunci

Pemkot Tangsel tengah menyiapkan pembebasan lahan 5 hektare untuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada 2026. Sementara itu, penutupan landfill lama menggunakan geomembran, penanganan bau, serta pendampingan KLH menjadi langkah sementara.

Namun, GCP menilai transisi teknologi hanya akan efektif jika perilaku warga bergerak seiring. “Investasi PSEL bagus, tetapi inputnya harus bersih. Kalau pemilahan rumah tangga tidak berjalan, efisiensi PSEL bisa hanya setengahnya,” kata Daeng.

Menuju Konsistensi Kebijakan Lingkungan Perkotaan

GCP melihat fase ini sebagai peluang bagi Tangsel memperbaiki tata kelola sampah berbasis data, regulasi, dan insentif masyarakat. Jika berhasil, Daeng menilai Tangsel dapat menjadi studi kasus kota satelit dalam mengelola tekanan pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan.

“Ini momentum. Kalau sistemnya konek dan warganya dilibatkan, Tangsel bisa lompat dari pola landfill konvensional ke sistem modern yang lebih berkelanjutan,” tutupnya.(*)

Karonesia Logo
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Krisis Sampah Tangsel Masuki Tahap Penataan, GCP Soroti Konsistensi Tata Kelola"
Link: https://karonesia.com/nasional/krisis-sampah-tangsel-masuki-tahap-penataan-gcp-soroti-konsistensi-tata-kelola/

Iklan ×