Iklan Karonesia
Home » Berita » Mengenal Perbedaan Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc di Indonesia

Mengenal Perbedaan Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc di Indonesia

Logo Karonesia

Editor: Lingga  |  @KARONESIA.COM

Jakarta, KARONESIA.com — Profesi hakim memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum di Indonesia. Para hakim tidak hanya memimpin persidangan dan memutus perkara, tetapi juga menjadi penentu terwujudnya keadilan di tengah masyarakat. Meski istilah “hakim” cukup dikenal publik, pemahaman mengenai jenis dan struktur profesi tersebut masih belum merata.

Dalam sistem peradilan nasional, terdapat dua kategori hakim, yakni hakim karier dan hakim nonkarier atau hakim ad hoc. Keduanya memiliki mandat yang sama dalam mengadili perkara, tetapi berbeda dari sisi perekrutan, bidang tugas, durasi jabatan, hingga mekanisme jenjangnya.

Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail, menjelaskan bahwa hakim karier merupakan pejabat negara yang mengikuti jalur panjang dan berjenjang dalam sistem peradilan. “Prosesnya dimulai dari rekrutmen, pendidikan, hingga penugasan dalam berbagai tingkatan pengadilan. Para hakim karier berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Selain menjalani masa pengabdian hingga usia pensiun, hakim karier bertugas sebagai generalis. Mereka menangani perkara lintas sektor, mulai dari pidana, perdata, hingga tata usaha negara. Karena cakupannya luas, tanggung jawab hakim karier mencakup berbagai jenis perkara yang bersifat heterogen.

Berbeda dengan itu, hakim ad hoc ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan keahlian khusus dalam penanganan perkara tertentu. Penunjukan mereka lazim ditemui dalam perkara korupsi, hak asasi manusia, atau hubungan industrial. “Hakim ad hoc tidak memiliki jenjang karier dan masa jabatannya bersifat terbatas. Mereka juga dapat berasal dari kalangan non-PNS,” kata Yakub.

Perbedaan tersebut juga memiliki dasar yuridis. Ketentuan mengenai kedua kategori profesi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman beserta sejumlah regulasi teknis lainnya. Meskipun memiliki perbedaan administratif, hakim karier dan ad hoc tetap memiliki kekuasaan mengadili yang sama, termasuk memimpin sidang, menilai alat bukti, dan menjatuhkan putusan.

“Perbedaannya umumnya terletak pada lingkup penugasan serta skema gaji dan tunjangan,” ujar Yakub. Menurutnya, perbedaan itu tidak semestinya menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan peradilan.

“Bagaimanapun juga, keduanya tetap sama-sama dibutuhkan oleh negara dalam menjaga marwah hukum dan keadilan,” pungkasnya. (*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Mengenal Perbedaan Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc di Indonesia"
Link: https://karonesia.com/gerai-hukum/mengenal-perbedaan-hakim-karier-dan-hakim-ad-hoc-di-indonesia/

Iklan ×