Iklan Karonesia
Home » Berita » Denda Damai dan Ilusi Efek Jera dalam Pemberantasan Korupsi

Denda Damai dan Ilusi Efek Jera dalam Pemberantasan Korupsi

Logo Karonesia

Editor: Lingga  |  @KARONESIA.COM

Jakarta, KARONESIA.com | Selama bertahun-tahun, pemberantasan korupsi di Indonesia terjebak pada satu keyakinan dominan: penjara adalah jawaban utama. Keyakinan ini membentuk imajinasi publik tentang keadilan sekaligus menjadi tolok ukur keberhasilan negara dalam melawan korupsi.

Namun, ketika koruptor silih berganti masuk penjara sementara kerugian negara tak sepenuhnya kembali, pertanyaan mendasarnya justru menguat: apakah pemenjaraan benar-benar efektif, atau kita sekadar memelihara ilusi efek jera?

Pendekatan represif berbasis pemenjaraan memang memberi kepuasan moral jangka pendek. Negara tampak tegas, hukum terlihat bekerja, dan publik memperoleh simbol keadilan. Akan tetapi, data dan praktik penegakan hukum menunjukkan paradoks yang sulit diabaikan: hukuman penjara tidak otomatis berbanding lurus dengan pemulihan kerugian negara.

Dalam banyak perkara besar, uang hasil korupsi hanya kembali sebagian kecil, sementara sisanya menguap di luar jangkauan hukum.

Di titik inilah wacana denda damai menjadi relevan. Pendekatan ini tidak berangkat dari semangat memaafkan koruptor, melainkan dari logika kepentingan negara. Fokusnya bergeser dari penghukuman tubuh ke pemulihan aset, dari simbol ke substansi.

Dalam praktik internasional, mekanisme serupa dikenal melalui deferred prosecution agreement atau non-prosecution agreement, yang menempatkan pengembalian kerugian dan kepatuhan hukum sebagai tujuan utama.
Secara normatif, gagasan ini bukan barang asing dalam sistem hukum Indonesia.

Prinsip ultimum remedium menegaskan bahwa penjara seharusnya menjadi jalan terakhir. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sendiri telah mengenal pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset. Bahkan arah pembaruan hukum pidana nasional semakin menekankan keadilan restoratif dan efektivitas, bukan sekadar pembalasan.

Namun, kritik paling tajam terhadap denda damai terletak pada kekhawatiran lahirnya impunitas terselubung. Kekhawatiran ini sah dan tidak boleh diabaikan. Tanpa desain hukum yang ketat, transparan, dan akuntabel, denda damai berpotensi menjadi “jalan pintas” bagi pelaku bermodal besar. Karena itu, kunci persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya denda damai, melainkan pada bagaimana mekanisme itu diatur, diawasi, dan dijalankan.

Selain kerangka hukum, kesiapan aparat penegak hukum menjadi faktor penentu. Pendekatan berbasis pemulihan menuntut kompetensi lintas disiplin: valuasi kerugian negara, audit forensik, perhitungan denda proporsional, hingga negosiasi hukum yang terbuka. Tanpa kapasitas ini, denda damai justru berisiko menambah problem baru berupa disparitas penerapan dan konflik kepentingan.

Di sisi lain, resistensi publik sebagian besar lahir dari miskomunikasi. Selama ini, penjara dipersepsikan sebagai satu-satunya bentuk keadilan. Tanpa sosialisasi yang jujur dan rasional, denda damai akan selalu dicurigai sebagai pengampunan. Padahal, dalam konteks kerugian negara yang masif dan proses peradilan yang panjang serta mahal, pendekatan ini bisa menjadi instrumen rasional untuk memastikan negara tidak terus-menerus kalah secara materiil.

Denda damai bukanlah obat mujarab, apalagi pengganti total pemenjaraan. Ia adalah alat kebijakan hukum yang harus ditempatkan secara selektif, terukur, dan diawasi ketat.

Tantangan terbesar pemberantasan korupsi hari ini bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memastikan kejahatan itu tidak menggerogoti negara dua kali: pertama saat uang dicuri, kedua saat negara gagal memulihkannya. Di sinilah publik perlu diajak berpikir ulang bahwa keadilan substantif kadang menuntut keberanian untuk keluar dari kebiasaan lama, tanpa kehilangan prinsip akuntabilitas.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Denda Damai dan Ilusi Efek Jera dalam Pemberantasan Korupsi"
Link: https://karonesia.com/opini/denda-damai-dan-ilusi-efek-jera-dalam-pemberantasan-korupsi/

Iklan ×