Editor: Redaksi | @KARONESIA.COM
Jakarta, KARONESIA.com | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum jaksa di Banten dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah lembaga tersebut diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dahulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyerahkan orang dan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kepada Kejagung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyerahan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan kolaborasi antarpenegak hukum. “Dalam konteks tertangkap tangan, kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan sprindik pada Rabu (17/12/2025). Dalam sprindik tersebut, Kejagung juga telah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang sebelumnya diamankan oleh KPK.
“Karena sprindik sudah terbit dan status hukum telah ditetapkan, kelanjutan penyidikan perkara ini akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin menyatakan, Kejagung berkomitmen menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut, Kejagung akan mendalami seluruh temuan yang diperoleh KPK dalam OTT.
“Perkara ini akan kami tindaklanjuti di Kejaksaan Agung. Kami mendalami seluruh informasi dan barang bukti yang telah diserahkan,” kata Sarjono.
Sarjono juga menegaskan, pelimpahan perkara tersebut tidak berkaitan dengan adanya tekanan atau persaingan antar-lembaga. Menurut dia, koordinasi dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas penegakan hukum.
Kasus ini berawal dari OTT KPK di Banten yang mengamankan sembilan orang, terdiri atas seorang jaksa, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 900 juta.
Hingga saat ini, Kejagung belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara yang sedang disidik. Proses hukum, kata pihak Kejagung, akan berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(*)
Sumber Redaksi:
Keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, serta penelusuran redaksi dari laporan media nasional.
Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Sprindik Terbit Lebih Dulu, Penanganan Kasus Jaksa Banten Dilanjutkan Kejagung"
Link: https://karonesia.com/hukum/sprindik-terbit-lebih-dulu-penanganan-kasus-jaksa-banten-dilanjutkan-kejagung/
Link: https://karonesia.com/hukum/sprindik-terbit-lebih-dulu-penanganan-kasus-jaksa-banten-dilanjutkan-kejagung/

