Editor: Lingga | @KARONESIA.COM
Sumsel, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang 2025 dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Palembang, (9/12/2025). Capaian tersebut memuat gambaran penanganan perkara korupsi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk sejumlah kasus bernilai besar yang menjadi perhatian publik.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menyampaikan laporan itu didampingi jajaran Intelijen serta para kepala seksi Pidsus. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan hanya ukuran kinerja institusi, tetapi refleksi komitmen penegakan hukum yang berdampak bagi kepentingan masyarakat luas.
Dalam periode Januari hingga Desember 2025, Kejati Sumsel mencatat 11 penyelidikan, 34 penyidikan, dan 45 perkara pada tahap pra-penuntutan. Di tingkat Kejari se-Sumsel, aktivitas penanganan perkara terlihat lebih padat, dengan 77 penyelidikan, 52 penyidikan, dan 86 penuntutan. Pada tahap eksekusi, Kejari menangani 93 perkara, sementara Kejati tidak mencatat eksekusi sepanjang periode tersebut.
Dari sisi pemulihan kerugian negara, Kejati Sumsel melaporkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp588,14 miliar. Adapun Kejari se-Sumsel mencatat pemulihan Rp27,36 miliar. Total angka ini menegaskan bahwa pengembalian aset masih menjadi salah satu fokus penegakan hukum yang ditonjolkan Kejaksaan.
Beberapa perkara yang tengah bergulir menonjol karena nilai kerugian negara maupun kompleksitas kasusnya. Di antaranya dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada sebuah bank pelat merah di Semendo, Kabupaten Muara Enim, dengan tujuh tersangka dan estimasi kerugian sekitar Rp12 miliar.
Kasus lain adalah dugaan penyimpangan kredit kepada dua perusahaan swasta, PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari, yang kini memasuki penyidikan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun dan menjerat enam tersangka.
Di tingkat penuntutan, perkara kerja sama pembangunan kawasan Pasar Cinde Palembang yang berlangsung pada 2016–2018 memasuki fase penting dengan lima tersangka dan kerugian negara sekitar Rp137,7 miliar.
Penuntutan juga berlangsung untuk dugaan pemalsuan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi serta dugaan korupsi terkait perkebunan PT SMB di luar HGU, dengan total kerugian negara sekitar Rp127,2 miliar dan tiga tersangka.
Selain itu, Kejati juga menangani perkara penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk kegiatan perkebunan di Musi Rawas yang menyebabkan potensi kerugian sekitar Rp61 miliar dan melibatkan lima tersangka.
Rangkaian penyampaian rilis kinerja ini dilanjutkan dengan upacara peringatan Hakordia. Dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakan Wakajati, pemberantasan korupsi ditegaskan sebagai instrumen untuk memastikan kemakmuran rakyat, bukan semata proses represif. Penegakan hukum disebut harus selaras dengan upaya memperbaiki tata kelola dan memulihkan kerugian negara.
Kegiatan ditutup dengan kampanye publik antikorupsi melalui pembagian bunga, stiker, dan brosur kepada pengguna jalan. Kejati menilai interaksi langsung dengan masyarakat dapat memperkuat dorongan membangun ekosistem sosial yang lebih menolak praktik korupsi. (*)
Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kinerja Pidsus Kejati Sumsel Sepanjang 2025 dan Deretan Kasus Besar"
Link: https://karonesia.com/hukum/kinerja-pidsus-kejati-sumsel-sepanjang-2025-dan-deretan-kasus-besar/
Link: https://karonesia.com/hukum/kinerja-pidsus-kejati-sumsel-sepanjang-2025-dan-deretan-kasus-besar/

