Tangerang Selatan, KARONESIA.com | Suasana pagi di Situ Rompong, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Jumat (28/11/2025), tampak berbeda dari biasanya. Puluhan warga berada di tepian danau sambil menanti kedatangan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Hari itu, pemeriksaan setempat digelar untuk menelusuri sengketa lahan SHGB Nomor 00787 kelurahan Rempoa dan SHGB Nomor 01708 Kelurahan Cempaka Putih, berdasarkan Nomor Perkara 71/G/2025/PTUN.SRG
Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti, pengacara yang mendampingi perjuangan hukum warga menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar perselisihan tanah. “Ini soal keadilan dan hak hidup warga,” ujarnya.
Perkara 71/G/2025/PTUN.SRG bermula dari munculnya klaim kepemilikan atas sebagian lahan di sekitar Situ Rompong. Bambang menjelaskan bahwa ada 4 warga yang dilaporkan pihak pengembang ke Kepolisian, seperti Luh Oka Kartini, Toto Suharto, Lukman Damanik, dan David Sagian.

Bambang juga mengatakan bahwa, Dasar apa, mereka dilaporkan. Ke empat warga yang dilaporkan, sudah lama tinggal di bantaran Setu Rompong.
“Mereka memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa lahan yang ditempati adalah milik Negara yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane di bawah Kementerian PUPR. Karena itu, mereka mengaku terkejut ketika mengetahui ada pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat resmi.” Urainya.
“Yang kami pertanyakan, lelang apa? Tidak ada pengumuman, tidak ada pemberitahuan resmi, tetapi tiba-tiba muncul SHGB,” kata Bambang. Sertifikat dimaksud adalah SHGB Nomor 00787 kelurahan Rempoa dan SHGB Nomor 01708 Kelurahan Cempaka Putih yang diduga terbit melalui proses non-prosedural. “Kami menduga ini lelang bawah tangan,” ujarnya.
Pemeriksaan setempat oleh majelis hakim menjadi tahap penting untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi lapangan. Hakim Ketua Tiar Mahardi bersama dua hakim anggota, Ali Anwar Anwar dan Berdyan Shonata, menelusuri batas-batas lahan dan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak.
Turut hadir Panitera Pengganti Agus Susanto, kuasa hukum para tergugat, dan dua pihak intervensi, Dr. Rasyid Tarmizi dan TB. Ganda Atmaja.
Dari pihak warga, Tukimin selaku Satgas Penjaga Situ Rompong ikut mendampingi proses tersebut. Ia menegaskan bahwa kawasan setu tidak bisa dianggap sebagai lahan kosong. Selain berfungsi sebagai daerah resapan air, kawasan itu menjadi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan warga sekitar.
Ia juga mengutip data resmi dari BBWS yang menetapkan luas kawasan Situ Rompong mencapai 12,15 hektare terdiri dari 6,01 hektare badan air dan 6,10 hektare sempadan setu.
Warga mulai curiga ketika muncul informasi bahwa lahan tersebut telah dilelang dan dimenangkan oleh pihak ketiga.
Kecurigaan warga makin kuat ketika beberapa penghuni bantaran setu justru dipidanakan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru. Mereka menganggap langkah itu sebagai bentuk kriminalisasi. “Kami ini bukan pendatang gelap. Kami tinggal di tanah negara, bukan milik pribadi. Tapi kenapa warga yang disalahkan?” ujar Bapak Chalimin Ketua RT 05/05.
Upaya klarifikasi sebenarnya pernah dilakukan dalam pertemuan di kantor kelurahan, namun pembahasan tidak menghasilkan kesepakatan. Warga menolak menandatangani dokumen apa pun yang mereka nilai tidak sesuai dengan fakta kepemilikan negara atas lahan tersebut.
“Dari awal kami tahu ini milik BBWS. Tapi kenapa bisa muncul SHGB atas nama pihak lain? Ada apa di balik semua ini?” kata Tobing, tokoh masyarakat yang juga hadir dalam pemeriksaan setempat.
Menurut Bambang, persoalan utama bukan soal klaim kepemilikan pribadi, melainkan dugaan cacat prosedur dalam penerbitan SHGB. “Warga tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dilibatkan. Prosedur seperti ini tidak sehat,” tegasnya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan di PTUN Serang. Bagi warga Situ Rompong, proses hukum ini adalah satu-satunya ruang untuk mencari keadilan dan memastikan aset negara dikelola secara transparan.
“Kalau memang ini tanah negara, kenapa bukan negara yang hadir membela kami?” ujar Tobing, lirih.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/jejak-aneh-di-situ-rompong-warga-gugat-shgb-di-atas-sempadan-negara/

