Jakarta, KARONESIA.com | Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan korupsi dalam ekspor produk olahan kelapa sawit (CPO) dan turunannya pada periode 2022 hingga 2024. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi kunci dalam perkara ini, Kamis (27/11/2025).
Saksi berinisial HI, yang menjabat sebagai Direktur PT Abadi Energi Nabati, diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam proses ekspor CPO. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam skema ekspor yang tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi merugikan negara dan mencederai prinsip keadilan dalam tata niaga komoditas strategis.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Meski belum ada keterangan resmi mengenai status hukum HI, penyidik mendalami peran korporasi dalam rantai distribusi dan ekspor CPO, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap regulasi ekspor dan manipulasi data.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap tata kelola industri sawit nasional yang kerap dikaitkan dengan praktik kartel, penghindaran pajak, hingga kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Pemerintah sebelumnya telah memperketat pengawasan ekspor CPO demi menjamin ketersediaan pasokan domestik dan menekan gejolak harga.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan. Langkah hukum terhadap pelaku korupsi di sektor strategis seperti kelapa sawit dinilai penting untuk menjaga integritas tata kelola sumber daya alam dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/ekspor-cpo-2022-2024-disorot-jaksa-periksa-direktur-pt-abadi-energi/

