Serang, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng CP10 senilai Rp 20,4 miliar oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten. Selain itu, mantan Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, turut diperiksa karena diduga mengetahui rencana kerja perusahaan saat menjabat.
Pelaksana Tugas Direktur PT Agro Bisnis Mandiri (ABM), Yoga Utama, dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Serang. Keduanya dijerat dengan pasal 2, pasal 3, atau pasal 9 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini berawal dari kerja sama jual beli minyak goreng curah CP10 antara PT ABM dan PT KAN pada Februari 2025. Transaksi dilakukan dengan metode pembayaran Cash Before Delivery dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), dengan nilai mencapai Rp 20,4 miliar. Namun, hingga kini, sebanyak 1.200 ton minyak goreng yang dijanjikan belum diterima oleh PT ABM.
“Sejak 27 Maret 2025 sampai sekarang, minyak goreng curah yang menjadi kewajiban PT KAN belum diserahkan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Banten, Herman dikutip Kompas.com, (26/11/2025).
Audit dari Kantor Akuntan Publik mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.487.194.100. Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemilik BUMD menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
Menariknya, penyidik juga memeriksa mantan Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mengetahui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT ABM.
“Terkait adanya rapat pemegang saham, kami belum sampai ke sana (terlibat), beberapa hari yang lalu (diperiksanya),” kata Herman.
Pemeriksaan terhadap Damenta membuka pertanyaan lebih luas tentang pengawasan kepala daerah terhadap BUMD. Apakah pengawasan dalam RUPS cukup ketat? Apakah RKAP telah dikaji secara mendalam sebelum disetujui?
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena nilai kerugiannya yang besar, tetapi juga karena menunjukkan potensi kelalaian dalam tata kelola perusahaan daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan dan kontrol internal BUMD dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/korupsi-minyak-goreng-rp-204-miliar-dua-direktur-ditahan-eks-pj-gubernur-banten-diperiksa/

