Jakarta, KARONESIA.com | Kejaksaan Agung kembali menggunakan mekanisme keadilan restoratif untuk menyelesaikan perkara pidana yang dinilai lebih bermanfaat jika diselesaikan di luar persidangan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dan menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan melalui skema restorative justice, Senin (24/11/2025).
Salah satu perkara yang mendapat persetujuan ialah kasus penadahan bahan bakar jenis Dexlite yang melibatkan tersangka Maharani binti Sabe dari Kejaksaan Negeri Paser.
Maharani diduga membeli 20 liter Dexlite dari seorang sopir yang sebelumnya menggelapkan BBM milik perusahaan PT Mandiri Herindo Adiperkasa. Maharani membeli BBM tersebut dengan harga Rp10.000 per liter, lebih murah dari harga resmi SPBU yang berkisar Rp13.020 hingga Rp13.610. BBM itu tidak ia jual kembali, melainkan dipakai sebagai bahan bakar kendaraan yang dipinjam suaminya untuk mencari nafkah.
Dalam proses penanganan perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Paser Deddy Herliyantho bersama Jaksa Fasilitator Zakaria Sulistiono dan Vanessa Yovita Nauli menilai perkara tersebut memiliki karakter ringan dan layak diajukan ke mekanisme keadilan restoratif.
Pada tanggal 6 November 2025, proses perdamaian dilaksanakan. Maharani mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan, sementara pihak perusahaan sebagai korban menyatakan tidak keberatan perkara dihentikan.
Permohonan penghentian penuntutan kemudian diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi. Setelah menelaah berkas dan menilai terpenuhinya syarat keadilan restoratif, Kejati Kaltim meneruskan permohonan itu kepada Jampidum. Persetujuan resmi diberikan dalam ekspose virtual yang berlangsung pada Senin kemarin.
Selain perkara Maharani, Jampidum juga menyetujui enam perkara lain yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Asahan, dan Bangka. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pencurian dan penadahan skala kecil yang melibatkan tersangka yang belum pernah dihukum sebelumnya dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
Jampidum menegaskan bahwa seluruh perkara memenuhi indikator keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Unsur-unsur tersebut meliputi adanya perdamaian, pengakuan tersangka, tidak adanya paksaan, serta manfaat sosial yang lebih besar ketika perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Ia meminta para kepala kejaksaan negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tindak lanjut.
Menurut Jampidum, pendekatan keadilan restoratif tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi tersangka, tetapi juga merespons kebutuhan masyarakat atas penyelesaian perkara yang proporsional, cepat, dan berorientasi pada pemulihan.
“Penghentian penuntutan melalui restorative justice menjadi bagian dari kebijakan penegakan hukum yang lebih manusiawi,” kata Asep.
Kejaksaan memproyeksikan mekanisme ini terus diperluas sebagai bagian dari reformasi penegakan hukum di tingkat akar rumput. Selain mengurangi beban perkara di pengadilan, restorative justice dinilai mampu memulihkan relasi sosial dan memberi ruang penyelesaian yang adil bagi masyarakat.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/jampidum-setujui-7-restorative-justice-termasuk-kasus-penadahan-bbm/

