Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus KUR dan Kas Besar Bank Pelat Merah

Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus KUR dan Kas Besar Bank Pelat Merah

×

Sumsel, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pelat merah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menaikkan status para saksi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan, Jumat (21/11/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Para tersangka berasal dari unsur internal bank maupun pihak luar yang diduga berperan sebagai perantara pengajuan kredit.

Mereka adalah EH selaku pimpinan KCP Semendo; MAP sebagai penyelia pelayanan nasabah dan uang tunai; PPD sebagai account officer; serta empat perantara KUR yakni WAF, DS, JT, dan IH. Empat tersangka yaitu, EH, MAP, PPD, dan JT, ditahan di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. WAF menjalani penahanan untuk perkara lain, sementara DS dan IH belum memenuhi panggilan penyidik.

Dari proses penyidikan yang telah berjalan, tim telah memeriksa 134 saksi. Temuan penyidik mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan hingga pencairan KUR Mikro. Praktik ini diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023.

Modus yang digunakan terbilang sistematis. Penyidik menduga pimpinan KCP, EH, bekerja sama dengan empat perantara kredit untuk menggunakan data nasabah tanpa persetujuan pemilik. Data yang dipalsukan meliputi identitas hingga surat keterangan usaha yang menjadi syarat pengajuan kredit. Setelah pengajuan diproses, dua pejabat internal lainnya PPD dan MAP diduga mempermudah pencairan kredit meskipun dokumen tidak valid.

Skema manipulasi ini berujung pada estimasi kerugian negara sebesar Rp12,79 miliar. Penyidik menilai nilai tersebut berasal dari pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung kemampuan bayar debitur fiktif.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Secara subsidair, penyidik menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 11 dan Pasal 9 UU Tipikor sebagai alternatif sangkaan lain.

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih berkembang dan kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban. Langkah selanjutnya adalah pendalaman alur dana, keterlibatan pihak perantara, serta kemungkinan peran lainnya dalam struktur organisasi bank.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat KUR merupakan fasilitas pembiayaan yang dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro. Praktik manipulasi di jalur kredit rakyat dinilai merugikan negara sekaligus menimbulkan dampak luas terhadap akses masyarakat kecil terhadap permodalan yang layak.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus KUR dan Kas Besar Bank Pelat Merah"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-sumsel-tetapkan-tujuh-tersangka-kasus-kur-dan-kas-besar-bank-pelat-merah/

Iklan ×