Malang, KARONESIA.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima penitipan uang senilai Rp2,14 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng No.18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen. Penitipan uang tersebut dilakukan, Selasa (11/11/2025) sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Menurut Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko, penyerahan uang itu dilakukan oleh tersangka berinisial KS melalui kuasa hukum dan perwakilan keluarga. Dana tersebut disita penyidik dan akan dititipkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejari Malang di Bank BNI Cabang Malang.
“Penitipan pembayaran kerugian keuangan negara ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk sepenuhnya mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi,” ujar Tri Joko dalam keterangan resminya, Selasa (11/11/2025).
Kasus yang menjerat KS berawal dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng No.18. Penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset publik tersebut sejak tahun 2011 hingga 2025.
Berdasarkan hasil audit investigasi khusus yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Malang pada 23 September 2025, ditemukan potensi kerugian daerah sebesar Rp2.149.171.000. Laporan tersebut menjadi dasar penetapan tersangka oleh penyidik pada 16 Oktober 2025.
Kejari Malang kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti dokumen. Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan KS sebagai tersangka dan menyita uang penitipan sebesar nilai kerugian negara.
Tri Joko menjelaskan, proses hukum terhadap KS masih berlanjut meski telah dilakukan penitipan uang kerugian negara. Penyerahan uang tersebut, kata dia, tidak serta merta menghapus dugaan pidana yang dilakukan, melainkan menjadi pertimbangan hukum dalam proses selanjutnya.
“Kami tetap melanjutkan penyidikan hingga seluruh unsur tindak pidana korupsi ini dapat dibuktikan secara hukum. Penitipan uang ini kami pandang sebagai itikad baik dari pihak tersangka,” tambahnya.
Kejari Malang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan daerah dan memastikan seluruh aset publik dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/tersangka-kasus-korupsi-aset-pemkot-malang-titip-uang-ganti-rugi-rp21-miliar/

