Palembang, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan kas besar (khasanah) di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Muara Enim, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Langkah itu diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis dokumen. Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 29 Oktober 2025, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan, dalam tahap awal penyidikan, tim telah memeriksa 31 saksi, terdiri atas 6 orang dari pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit serta pengelolaan kas besar di kantor cabang pembantu bank di wilayah Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperkirakan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp12,21 miliar. Nilai tersebut masih bersifat estimasi awal dan dapat berubah setelah audit mendalam oleh lembaga berwenang.
“Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana publik serta memastikan program KUR berjalan sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Senin (10/11/2025).
Vanny Yulia menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan tambahan terhadap pejabat bank maupun penerima fasilitas kredit akan dilakukan dalam waktu dekat.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/dugaan-korupsi-kur-mikro-di-bank-pelat-merah-kejati-sumsel-naikkan-ke-penyidikan/

