Iklan Karonesia
Home » Berita » Kepgub 567/2025: Langkah Tegas Banten Atur Jam Operasional Truk Tambang

Kepgub 567/2025: Langkah Tegas Banten Atur Jam Operasional Truk Tambang

Serang. BANTEN, KARONESIA.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan utama di wilayahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Andra Soni dan mulai berlaku efektif pada 28 Oktober 2025.

Aturan baru itu membatasi kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan untuk beroperasi hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Langkah ini diambil setelah maraknya aktivitas truk tambang yang menyebabkan kemacetan panjang, kerusakan jalan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan di sejumlah titik strategis Banten.

“Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00–05.00 WIB setiap harinya,” ujar Andra Soni di Serang, Selasa (28/10/2025).

Selain mengatur jam operasional, Kepgub juga menetapkan jalur-jalur yang diperbolehkan dilalui truk tambang. Jalur tersebut mencakup ruas jalan nasional, provinsi, serta sejumlah jalan kabupaten dan kota yang tersebar di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, hingga wilayah Tangerang Raya.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan,” tambahnya.

Pelaksanaan kebijakan tersebut akan diawasi langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dengan dukungan kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten/kota. Andra menegaskan, para pelaku usaha tambang wajib mematuhi ketentuan, termasuk menjaga kebersihan kendaraan dan menutup bak muatan dengan terpal agar tidak menimbulkan bahaya di jalan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku tambang untuk betul-betul memperhatikan kewajiban tersebut. Hal ini bagian dari keselamatan bersama,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan pemasangan rambu lalu lintas dan pos pengawasan di sejumlah titik. Ia menjelaskan, sanksi bagi pelanggar mengacu pada Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, pelanggaran pembatasan lalu lintas di jalan provinsi dapat dikenai sanksi kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Sedangkan pelanggaran di jalan nasional diancam kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu. Bagi pengemudi yang tidak mematuhi petugas Polri, ancamannya satu bulan kurungan atau denda Rp250 ribu.

Tri menegaskan, aturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya untuk menata lalu lintas angkutan tambang agar lebih tertib dan berkelanjutan. “Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan di Banten,” katanya.

Kepgub 567/2025 ini juga menjadi dasar hukum baru bagi integrasi pengawasan lintas instansi dan mempertegas arah kebijakan Pemprov Banten dalam mengendalikan aktivitas pertambangan di wilayah padat lalu lintas.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kepgub 567/2025: Langkah Tegas Banten Atur Jam Operasional Truk Tambang"
Link: https://karonesia.com/ragam/kepgub-567-2025-langkah-tegas-banten-atur-jam-operasional-truk-tambang/

Iklan ×