Iklan Karonesia
Home » Berita » Penyitaan Aset Anak Tersangka MRC Buka Babak Baru Kasus Pertamina

Penyitaan Aset Anak Tersangka MRC Buka Babak Baru Kasus Pertamina

Jakarta, KARONESIA.com | Kejaksaan Agung kembali melanjutkan langkah hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita satu rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan yang dikaitkan dengan tersangka MRC.

Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset itu tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, properti tersebut diduga berasal dari hasil atau digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Penyitaan dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina sejak 2012 hingga 2023.

“Barang bukti berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya telah kami sita sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara TPPU dalam kasus tata kelola minyak mentah di Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Anang menegaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Seluruh barang sitaan akan dijadikan barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan,” katanya.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka MRC masih berlangsung dan seluruh tindakan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam ranah tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik Satgassus P3TPK sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan atas sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara serupa, baik berupa properti maupun rekening keuangan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada hasil kejahatan yang disembunyikan atau dialihkan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina mencakup periode panjang dari 2012 hingga 2023. Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan BUMN energi tersebut dan perusahaan mitra KKKS.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Upaya penegakan hukum ini bukan semata menjerat pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara serta menegakkan integritas tata kelola di sektor energi,” ujar Anang menutup pernyataannya.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Penyitaan Aset Anak Tersangka MRC Buka Babak Baru Kasus Pertamina"
Link: https://karonesia.com/hukum/penyitaan-aset-anak-tersangka-mrc-buka-babak-baru-kasus-pertamina/

Iklan ×