KEPRI, KARONESIA.COM | Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam. Penahanan dilakukan, Selasa (30/9/2025) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam lanjutan perkara yang sebelumnya sudah berujung pada vonis inkracht bagi beberapa pihak.
Kedua tersangka adalah S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial periode 2012–Juli 2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Perusahaan tersebut sejak 2015 hingga 2021 diketahui menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa dasar kerja sama operasional dengan BP Batam, sehingga negara tidak menerima setoran bagi hasil sebagaimana diatur.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau menghitung kerugian negara khusus dari aktivitas PT Bias Delta Pratama mencapai 272.497 dolar AS atau sekitar Rp4,5 miliar. Nilai tersebut muncul karena perusahaan tidak menyetorkan kewajiban PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal kepada BP Batam.
Langkah penyidik Kejati Kepri kali ini merupakan kelanjutan dari perkara yang telah menyeret beberapa nama besar di sektor pelabuhan Batam, termasuk mantan pejabat dan pengusaha pelayaran. Mereka sebelumnya divonis bersalah atas praktik korupsi serupa dan kini telah berkekuatan hukum tetap.
Sehari sebelum penetapan tersangka, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Dari penggeledahan itu, aparat menyita tiga kontainer dokumen yang diyakini berkaitan langsung dengan perkara ini. Penggeledahan dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka berlangsung 20 hari ke depan, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. “Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Penahanan S dan AJ mempertegas konsistensi kejaksaan dalam membongkar praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara di sektor maritim. Kasus ini juga mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan PNBP yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Dengan semakin banyaknya tersangka yang terungkap, perkara ini diperkirakan belum berakhir. Penyidik membuka peluang adanya pihak lain yang juga akan dimintai pertanggungjawaban. Publik menunggu apakah kasus ini akan menyeret lebih jauh jaringan pihak yang terlibat dalam pengelolaan jasa pelabuhan di Batam.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-kepri-tahan-dua-tersangka-baru-korupsi-pnbp-rp45-miliar/

