Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejati Kepri Hentikan Dua Kasus KDRT dan Kekerasan Anak di Anambas

Kejati Kepri Hentikan Dua Kasus KDRT dan Kekerasan Anak di Anambas

KEPRI, KARONESIA.COM | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menghentikan dua perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kasus yang dihentikan meliputi dugaan kekerasan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Wakil Kepala Kejati Kepri, Irene Putrie, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut bersama Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto serta jajaran pidana umum. Proses dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Asep Nana Mulyana, Senin (29/9/2025).

Perkara pertama menjerat dua tersangka, Roni Ardianza Lasut dan Hazman, yang diduga memukul seorang anak berusia 13 tahun hingga menimbulkan rasa sakit. Sedangkan perkara kedua menimpa Yulizar alias Botak, yang dilaporkan karena memukul anak kandungnya di sebuah warung kopi.

Meski perbuatannya dinilai melanggar hukum, kedua kasus tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya. Pertimbangannya, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, serta korban dan pelaku telah sepakat berdamai. Kejaksaan juga menilai tidak ada kerugian materiil dan korban sudah memaafkan pelaku.

“Penghentian penuntutan ini berlandaskan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Mekanisme restorative justice diputuskan demi menjaga keharmonisan masyarakat dan memenuhi rasa keadilan,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

Kejati Kepri menegaskan, restorative justice bukan berarti memberi celah bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana. Sebaliknya, pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Dalam konteks sosial, kebijakan tersebut dinilai mampu meredam potensi konflik lanjutan. Warga setempat menyambut positif langkah ini karena lebih mengutamakan musyawarah, perdamaian, dan keadilan yang berimbang dibanding sekadar menghukum.

Selanjutnya, Kejari Kepulauan Anambas akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum. Kejati Kepri berkomitmen terus mengoptimalkan RJ dalam perkara pidana ringan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Restorative justice dibangun untuk mengembalikan keseimbangan hukum. Kami memastikan perlindungan bagi korban sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” tambah Yusnar.

Dengan penghentian dua kasus tersebut, Kejati Kepri kembali menunjukkan arah pembaruan hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Langkah ini sejalan dengan upaya reformasi peradilan pidana dan kebutuhan masyarakat akan keadilan substantif.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejati Kepri Hentikan Dua Kasus KDRT dan Kekerasan Anak di Anambas"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-kepri-hentikan-dua-kasus-kdrt-dan-kekerasan-anak-di-anambas/

Iklan ×