Jakarta, KARONESIA | Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Kredit tersebut berasal dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, serta Bank Jateng.
Para saksi berasal dari internal Sritex hingga pejabat perbankan. Mereka di antaranya EPS (eks Direktur Pembelian PT Sritex 2023), DP (eks Relationship Manager BNI 2016–2017), hingga MS (eks Kepala Departemen Analisa Risiko LPEI 2012–2014).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti. “Penyidik JAM Pidsus memeriksa tujuh saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex,” ujar Anang, Selasa (26/8/2025).
Kasus ini menyeret tersangka ISL dkk. Dugaan awal menunjukkan adanya praktik pemberian kredit bermasalah dengan prosedur tidak sesuai aturan. Hal ini diduga menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Sementara itu, penyidik mendalami peran masing-masing saksi, termasuk analisis risiko yang dilakukan pihak bank. Kejagung menyoroti apakah kredit jumbo ke Sritex diberikan tanpa uji kelayakan yang memadai.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan aparat hukum dalam membongkar kasus keuangan besar di sektor perbankan dan tekstil. Publik kini menunggu apakah proses penyidikan mampu mengungkap aktor utama di balik kredit macet Sritex yang sempat mengguncang industri.
📤 Bagikan ke Media Sosial
Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kejagung-periksa-7-saksi-kasus-kredit-macet-sritex/