Sumsel (KARONESIA) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap terpidana kasus penggelapan, Heriyanto bin Rustam, setelah 11 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang. Penangkapan dilakukan, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.
Heriyanto menjadi buron sejak 2014 setelah Mahkamah Agung memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 372 KUHP terkait penggelapan satu buku BPKB mobil Toyota Alphard milik korban. Peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober 2011 di wilayah Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Informasi keberadaan Heriyanto mulai terendus sejak Selasa (12/8). Tim Tabur melakukan pemantauan di rumah kontrakan anaknya di sekitar Bukit Kecil, Palembang. Namun, pada Rabu (13/8) target berpindah lokasi ke Jalan Bambang Utoyo. Tim langsung bergerak dan menemukan terpidana di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket.
Saat hendak diamankan, Heriyanto sempat melakukan perlawanan. Meski begitu, petugas berhasil menguasai situasi dan membawanya ke Kantor Kejati Sumsel. Terpidana kemudian diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut keterangan Kejati Sumsel, Heriyanto merupakan DPO kedelapan yang berhasil diamankan sepanjang 2025. Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk memburu buronan tanpa henti dan mengimbau seluruh DPO menyerahkan diri karena “tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri.”
Dengan penangkapan ini, Kejati Sumsel menutup satu lagi catatan buron lama dan mempertegas pesan bahwa pelaku kejahatan akan terus dikejar hingga tertangkap.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/dpo-11-tahun-kabur-terpidana-penggelapan-di-palembang-akhirnya-dibekuk/

