Home » Berita » Kejagung Tangkap Nursahir, Buronan Korupsi di Riau

Kejagung Tangkap Nursahir, Buronan Korupsi di Riau

Jakarta, KARONESIA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menangkap buronan kasus korupsi, Nursahir alias Sahir bin Abdul Hamid, di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (31/7/2025).

Terpidana berusia 64 tahun tersebut diamankan di Jalan Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, tanpa perlawanan. Ia merupakan buronan dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan sarana perikanan tahun anggaran 2012 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015, Nursahir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp110,37 juta.

Baca Juga :  One Day Workshop Kejagung, Strategi Perkuat SDM Berkelas Dunia Menuju Indonesia Emas

Kasus yang menjeratnya berawal dari proyek pengadaan dua unit kapal motor 5 GT lengkap dan 30 buah gill net untuk dua desa di Kecamatan Cocong. Proyek senilai Rp123,25 juta yang bersumber dari APBD Indragiri Hilir Tahun 2012 itu dilaksanakan secara tidak sesuai dengan ketentuan, hingga menimbulkan kerugian negara.

Tim SIRI Kejaksaan Agung menyebut bahwa proses penangkapan berlangsung lancar karena Nursahir bersikap kooperatif. Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memburu para buronan yang masih bebas. Ia mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana yang bersembunyi dari hukum.

Baca Juga :  Kejagung Percepat Penyelidikan Skandal Minyak Mentah Pertamina: Periksa 4 Saksi

“Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran agar terus memantau dan menangkap buronan yang belum dieksekusi. Kami mengimbau kepada seluruh DPO untuk menyerahkan diri demi kepastian hukum dan penegakan keadilan,” ujar Anang.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pelarian tidak pernah menjadi jalan keluar. Penegakan hukum terus berjalan sebagai bentuk perlindungan terhadap uang negara dan integritas pelayanan publik.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025