KARONESA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 14 Juli 2025, sebagai bagian dari upaya melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
AS, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020,
MSJ, pemilik PT Go-Jek Indonesia,
FHK, Senior Division Manager PT Datascript.
Ketiganya berasal dari pihak swasta yang diduga terkait langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan program pengadaan barang dan jasa berbasis digital yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek selama kurun 2019 hingga 2022.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini penting untuk menelusuri aliran dana dan potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan sarana digital, termasuk perangkat pendukung serta platform layanan pendidikan.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Semua pihak yang relevan dengan kegiatan program digitalisasi telah kami panggil,” ungkap sumber di lingkungan JAM PIDSUS.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan akan menindaklanjuti seluruh temuan sesuai dengan alat bukti yang sah demi menjamin akuntabilitas anggaran pendidikan nasional.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025