Home » Berita » Kejati Papua Barat Segera Tetapkan Tersangka Korupsi ATK BPKAD Sorong

Kejati Papua Barat Segera Tetapkan Tersangka Korupsi ATK BPKAD Sorong

KARONESIA.COM | Manokwari – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan alat cetakan yang dianggarkan dalam DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong pada APBD tahun anggaran 2017.

Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Manokwari, Senin (14/7/2025), menegaskan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap akhir sebelum penetapan tersangka.

“Kita hanya menunggu hasil akhir pemeriksaan ahli dari Universitas Tadulako. Begitu selesai, langsung kita tetapkan tersangka karena dua alat bukti sudah terpenuhi,” ujar Syarifuddin.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong, namun kemudian diambil alih Kejati Papua Barat karena menyangkut besarnya nilai kerugian negara dan kompleksitas perkara.

Baca Juga :  Penyidik Sita Uang Rp2 Miliar Kasus Suap PN Jakpus

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 orang sebagai saksi, termasuk mantan Wali Kota Sorong dua periode, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, M.M. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk aparatur BPKAD dan pihak ketiga terkait pengadaan ATK dan alat cetak.

Menurut Kajati, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, proyek ATK tahun 2017 diduga kuat mengandung unsur fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar.

“Kami tegaskan tidak semua saksi otomatis akan jadi tersangka. Tapi semua pihak yang terlibat sudah kami mintai keterangan, termasuk pihak rekanan,” tegasnya.

Baca Juga :  Skandal Rp75 Miliar DLH Tangsel, Kejati Banten Tetapkan Syukron Resmi Tersangka

Ia menambahkan bahwa keterangan ahli dari Universitas Tadulako saat ini sudah rampung 90 persen dan menjadi kunci untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kasus ini mencuat pada masa awal periode kedua pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau dan dr. Hj. Pahimah Iskandar. Pemeriksaan terhadap pejabat di era tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kejati Papua Barat memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga ke tahap penuntutan guna memastikan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025