KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian tiga perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan itu diambil dalam ekspose perkara yang digelar, Senin, (14/07/2025).
Tiga tersangka yang perkaranya disetujui diselesaikan dengan pendekatan restorative justice berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Mereka adalah Hery Hartasir bin Alamsyah, Oktarina binti Arim, dan Yusuf Nurhadi bin Nurdin.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus Yusuf Nurhadi, ia juga dikenakan Pasal 132 Ayat (1) dalam kaitannya dengan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
JAM Pidum menyatakan, permohonan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi disetujui setelah mempertimbangkan sejumlah faktor kunci. Salah satunya, hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika. Namun, mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap, dan hanya bertindak sebagai pengguna terakhir (end user).
Penyidik juga memastikan bahwa para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
“Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani tidak lebih dari dua kali, dan tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir,” ujar JAM Pidum.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, JAM Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Instruksi itu merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan perkara narkotika melalui rehabilitasi sebagai bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis oleh jaksa.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengedepankan pendekatan pemulihan dalam penanganan perkara narkotika yang menyasar korban penyalahgunaan, bukan pelaku peredaran gelap.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025