Iklan Karonesia
Home » Berita » Eks Kadis Titip Uang Korupsi Rp2,4 M ke Kejati Sumut

Eks Kadis Titip Uang Korupsi Rp2,4 M ke Kejati Sumut

KARONESIA.COM | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima penitipan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp2.462.000.000 dari terdakwa IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Penitipan uang tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per desa di wilayah Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2023.

Uang senilai lebih dari dua miliar rupiah itu diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH, MH pada Kamis, (03/07/2025). Ia didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Arif Kadarman, Kepala Seksi Penuntutan Sutan Harahap, Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting menyebut bahwa penitipan ini merupakan pengembalian tahap kedua dari terdakwa IFS. Sebelumnya, pada Senin, 23 Juni 2025, terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menitipkan Rp3.500.000.000 kepada Kejati Sumut. Seluruh uang titipan itu, termasuk tahap kedua, telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

Dengan demikian, total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp5.962.000.000 atau sesuai jumlah kerugian negara yang ditaksir dalam perkara ini. Meski begitu, proses hukum terhadap terdakwa tetap berlanjut dan tidak serta-merta dihentikan karena telah mengembalikan kerugian.

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” tegas Adre dalam keterangannya.

IFS didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menilai pemotongan ADD yang dilakukan oleh terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada pembangunan desa. Potongan hingga 18 persen per desa dinilai membebani pemerintah desa dan menghambat efektivitas penggunaan dana publik yang seharusnya disalurkan secara penuh untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput. Kejati Sumut menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional hingga tuntas, tanpa pandang bulu.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Eks Kadis Titip Uang Korupsi Rp2,4 M ke Kejati Sumut"
Link: https://karonesia.com/hukum/eks-kadis-titip-uang-korupsi-rp24-m-ke-kejati-sumut/

Iklan ×