KARONESIA.COM | Badung, Bali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana. Kejari Badung memusnahkan barang bukti dari 199 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk narkoba, senjata tajam, hingga barang perkara esek-esek, Rabu (02/07/2025).
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode November 2024 hingga Juni 2025. Di antaranya adalah 12.061 gram ganja, 3.745,19 gram ekstasi, 1.113,93 gram sabu, 332,02 gram kokain, 364,53 gram psilosina, dan 5.371,49 gram psikotropika.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNN Provinsi Bali yang dapat membakar narkoba hingga tuntas dalam waktu 2–3 jam. Barang bukti berupa senjata tajam, airsoft gun, dan ponsel dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Sementara, barang-barang hasil perkara mesum seperti kondom dimusnahkan dengan cara dibakar.
Tak kalah menarik, barang bukti dari kasus pabrik narkoba milik dua saudara kembar WN Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, yang divonis seumur hidup, dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat.
Yang membedakan kegiatan kali ini adalah kehadiran siswa SMK PGRI 2 Badung dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana. Mereka diajak langsung menyaksikan dan mempelajari proses hukum dari dekat.
“Pemusnahan ini bukan hanya soal eksekusi hukum, tapi juga edukasi. Kami libatkan pelajar dan akademisi agar proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran langsung,” ujar Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H.
Kehadiran siswa ini juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dibangun antara Kejari Badung dan SMK PGRI 2 Badung. Melalui kerja sama tersebut, siswa diberikan akses untuk praktek langsung dalam pengelolaan dan perawatan barang bukti kendaraan bermotor.
Program ini menjadi yang pertama di Indonesia dan telah mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Pengawasan serta Komisi Kejaksaan RI. Beberapa Kejari lain bahkan mulai meniru langkah ini sebagai bentuk inovasi kolaboratif dalam edukasi hukum.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa sinergi dunia pendidikan dan lembaga hukum adalah kunci dalam memperkuat pemahaman hukum sejak dini.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Wakil Ketua III DPRD Badung Drs. I Made Sunarta, perwakilan Pengadilan Negeri Denpasar, Bea Cukai Ngurah Rai, hingga Forkopimda Badung.
Sebagai penutup, siswa dan undangan diajak menyaksikan langsung proses pemusnahan dan mendapatkan edukasi tentang prosedur hukum serta pentingnya menjaga integritas hukum di masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata Kejari Badung tidak hanya dalam menjalankan tugas hukum, tetapi juga menyemai literasi hukum sejak bangku sekolah.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025