KARONESIA.COM | Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang.
Keempat tersangka ditetapkan pada Rabu (2/7/2025), setelah penyidik Kejati Sumsel mengantongi alat bukti yang cukup. Mereka adalah RY selaku Kepala Cabang PT MB, AN mantan Gubernur Sumsel, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra Bangun Guna Serah (BGS), dan AT selaku Direktur PT MB.
“Penetapan dilakukan setelah para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti, status mereka dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang.

Tersangka RY langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Palembang. Sedangkan AN dan EH adalah terpidana dalam perkara lain, dan AT belum memenuhi panggilan pemeriksaan serta telah dicekal karena berada di luar negeri.
Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan tanah milik Pemprov Sumsel di Pasar Cinde dengan mekanisme BGS, antara tahun 2016–2018. Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dinilai tidak sesuai aturan dan menimbulkan kerugian, termasuk hilangnya bangunan cagar budaya pasar tersebut.
Penyidik juga menemukan bukti upaya menghalangi proses hukum. Salah satunya, adanya komunikasi terkait upaya “pasang badan” dengan kompensasi senilai Rp17 miliar.
Total 74 saksi telah diperiksa hingga saat ini. Penyidik menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025