Home » Berita » 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Diserahkan ke JPU

9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Diserahkan ke JPU

KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/06/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin (23/6), sebagai bagian dari proses Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Kesembilan tersangka yaitu RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Para tersangka diduga melakukan pengondisian data, manipulasi harga impor BBM, intervensi tender, penyalahgunaan wewenang, dan pengaturan pemenang lelang secara sistematis.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Kredit Bank BUMN Rp1,3 T

Tersangka RS yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga menyajikan data impor BBM yang tidak sesuai fakta dan bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk pengangkutan produk secara melanggar aturan.

Sementara EC dan MK diduga menyusun formula harga dasar yang tidak efisien serta melakukan pengondisian tender. GRJ dan MKAR disebut mengatur penunjukan langsung penyedia storage tanpa proses lelang.

Seluruh tersangka telah ditahan di berbagai rumah tahanan, antara lain Rutan Salemba, Rutan Klas I Jakarta Pusat, dan Rutan Cabang KPK, dengan masa tahanan 20 hari ke depan hingga 12 Juli 2025.

Barang Bukti Miliaran Rupiah Disita

Bersamaan dengan penyerahan tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa:

  • Uang tunai dalam 13 mata uang asing dan rupiah senilai miliaran rupiah
  • Emas batangan 225 gram
  • Perangkat elektronik (laptop, SSD, harddisk, ponsel)
  • Dokumen penting dan dokumen elektronik
  • Dua bidang tanah bersertifikat HGB atas nama PT Orbit Terminal Merak seluas lebih dari 220.000 m²
  • Lemari dan tas berisi uang tunai ratusan juta rupiah
Baca Juga :  BPA Verifikasi Aset Sitaan di PT Orbit Terminal Merak

Langkah Lanjut: Persiapan Persidangan

JPU Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Kejaksaan menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara dari praktik korupsi di sektor strategis.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025