Home » Berita » Polri Tangkap Enam Pelaku Eksploitasi Anak dari Grup Facebook Fantasi Sedarah

Polri Tangkap Enam Pelaku Eksploitasi Anak dari Grup Facebook Fantasi Sedarah

KARONESIA COM | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang terlibat dalam penyebaran konten eksploitasi seksual anak melalui grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera, setelah investigasi intensif aparat menelusuri aktivitas grup yang viral dan meresahkan publik.

Dikutip dari Humas Polri, para pelaku memiliki peran sebagai admin dan anggota aktif yang secara sadar mengunggah foto serta video bermuatan seksual yang melibatkan anak dan perempuan di bawah umur. Grup yang dihuni ribuan anggota ini diduga telah lama menjadi wadah pertukaran konten ilegal di dunia maya.

“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur. Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Selasa (20/5), dikutip dari Humas Polri.

Baca Juga :  Polri Kerahkan 164 Ribu Personel untuk Pengamanan Mudik 2025

Barang bukti tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai dasar proses hukum lanjutan. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi tergabung dalam jaringan distribusi konten ilegal tersebut.

Polri menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual, terutama di ruang digital yang semakin rawan disalahgunakan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan grup, akun, atau konten yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan anak.

Baca Juga :  Kejati Lampung Telaah Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas dan Surat Kabar

“Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual anak, terlebih yang menyebarkan konten lewat platform daring,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya literasi digital dan pengawasan aktivitas daring, terutama yang melibatkan anak dan remaja. Kepolisian memastikan akan terus memperluas penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas di balik fenomena grup penyimpang tersebut.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025