KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, memaparkan serangkaian strategi peningkatan kinerja penegakan hukum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dalam forum tersebut, JAM-Pidsus menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas penindakan perkara korupsi, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Febrie menjelaskan, pihaknya telah membentuk tiga tim khusus untuk memperkuat efektivitas pengawasan internal, yaitu Tim Kepatuhan Internal, Tim Manajemen Risiko, dan Tim Asesor Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Ketiga tim ini memiliki fokus berbeda, namun saling bersinergi untuk menjaga integritas dan tata kelola yang baik.
“Kami juga telah menerbitkan SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, melakukan eksaminasi terhadap perkara menonjol, serta mengevaluasi jaksa yang dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi prioritas utama. JAM-Pidsus menerapkan sistem rekrutmen ketat untuk Satgas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), serta mengembangkan laboratorium digital forensik yang didukung sertifikasi resmi.
“Kami mendorong filosofi kerja ‘Pidsus Cerdas Pasti Bisa’, dan menyusun sistem reward and punishment berbasis kinerja,” jelas Febrie.
Dalam strategi penindakan, JAM-Pidsus mengedepankan metode follow the suspect, follow the money, dan follow the asset. Selain itu, penanganan perkara diarahkan pada sektor-sektor yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Penindakan dilakukan dengan prinsip “enam tepat”, mulai dari pemilihan kasus, tim, strategi, hingga waktu penindakan.
Febrie menyampaikan bahwa penelusuran aset kini dilakukan sejak tahap awal proses hukum. JAM-Pidsus menggandeng lembaga seperti OJK, PPATK, dan BPN untuk mengidentifikasi serta memblokir aset hasil kejahatan agar tidak berpindah tangan.
Sementara itu, pengelolaan barang bukti mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur tata kelola benda sitaan dan rampasan secara sistematis, dari penyidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.
Untuk penguatan pemulihan aset, Kejaksaan menerapkan Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi acuan dalam penyelamatan aset terkait perkara korupsi, kerugian perekonomian negara, hingga tindak pidana pencucian uang.
Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi atas strategi JAM-Pidsus dalam menangani perkara yang menarik perhatian publik. DPR juga mendukung optimalisasi pemulihan aset sebagai bagian penting dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025