KARONESIA.COM | Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Selasa (20/5), memenuhi undangan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri guna memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat mengenai keaslian ijazahnya. Jokowi tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pukul 09.43 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.48 WIB.
“Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan masyarakat. Saya hadir sekaligus untuk mengambil kembali ijazah yang sebelumnya diserahkan untuk keperluan pemeriksaan,” ujar Jokowi kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam itu, penyidik menyampaikan total 22 pertanyaan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Jokowi, mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi, termasuk skripsi dan aktivitas semasa kuliah.
“Semuanya seputar ijazah, SD sampai universitas, juga soal skripsi dan kegiatan saat menjadi mahasiswa,” tutur Presiden.
Kedatangan Jokowi disambut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang menyatakan bahwa klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari penanganan laporan yang masuk dari masyarakat.
“Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini dan beliau sudah terkonfirmasi hadir sesuai jadwal,” kata Djuhandhani sebelumnya.
Sebelumnya, pada Jumat (9/5), tim kuasa hukum Jokowi telah lebih dulu menyerahkan dokumen asli berupa ijazah SMA dan perguruan tinggi kepada Dittipidum Bareskrim Polri. Penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka merespons aduan yang disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
“Kami serahkan semua dokumen asli kepada penyidik untuk ditindaklanjuti, termasuk untuk diuji melalui laboratorium forensik,” jelas kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, saat mendampingi penyerahan di Bareskrim.
Yakup menambahkan, dokumen sensitif tersebut dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Presiden, Wahyudi Andrianto, yang merupakan adik dari Ibu Negara Iriana Jokowi. Turut hadir pula ajudan Presiden, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
Penyerahan dokumen itu, tegas Yakup, merupakan wujud keterbukaan dan komitmen Jokowi dalam mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
Langkah ini menandai bentuk tanggung jawab konstitusional Presiden sebagai warga negara di tengah polemik publik mengenai keabsahan ijazah yang dimilikinya. Hingga kini, penyidik masih melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut dan belum memberikan pernyataan lebih lanjut soal hasil uji forensik.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025