Home » Berita » Kejati Sumsel Telusuri Jejak PT MB di Proyek Pasar Cinde

Kejati Sumsel Telusuri Jejak PT MB di Proyek Pasar Cinde

Insert. Tim Kejati Sumsel mendatangi kantor PT MB yang sudah tidak beroperasi, Rabu (16/4/2025).

Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Palembang (KARONESIA.COM) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali bergerak dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Pada Rabu, 16 April 2025, tim dijadwalkan melakukan penggeledahan di Kantor PT MB, salah satu pihak ketiga yang terlibat dalam proyek kerja sama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) pembangunan Pasar Cinde di Palembang.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025. Kejaksaan juga telah mengantongi Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Namun agenda penggeledahan tidak dapat dilaksanakan karena kantor PT MB yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang, telah tutup dan tidak lagi beroperasi. Tim penyidik yang telah tiba di lokasi mendapati bangunan tersebut kosong, sehingga kegiatan penyitaan dan pengumpulan bukti lanjutan terpaksa ditunda.

Insert. Tim Penyidik tidak dapat melakukan penggeledahan karena kantor PT MB telah tutup dan tidak lagi beroperasi.

Kasus yang menyeret nama PT MB ini menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum oleh Kejati Sumsel, mengingat proyek pembangunan Pasar Cinde merupakan bagian dari revitalisasi strategis ruang publik kota yang didanai melalui skema kerja sama jangka panjang. Penelusuran terhadap aliran dana, proses lelang, serta pelaksanaan pembangunan tengah dilakukan untuk mengurai indikasi kerugian negara.

Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, tim akan menjadwalkan ulang kegiatan penggeledahan dan terus menelusuri keberadaan pihak-pihak terkait guna memperkuat alat bukti dalam berkas perkara.

Seperti dikutip dari siaran pers resmi Kejati Sumsel, penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek strategis daerah.

Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan hingga ke akar persoalan. Dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi pasar tradisional kerap menjadi sorotan, terutama karena menyangkut fasilitas publik yang berdampak langsung pada kehidupan warga dan pelaku usaha kecil. (#)