Iklan Karonesia

Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI

“Setiap proses kami jalankan berdasarkan hukum dan asas praduga tak bersalah.” — Hutamrin, Kepala Kejari Palembang

KARONESIACom._20250409_065955_000
Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Palembang, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020 hingga 2023.

Penetapan status hukum terhadap F.A dan D.S diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam, (08/04/2025), di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Penyidik bekerja secara cermat dan profesional. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang intensif, kami menetapkan F.A dan D.S sebagai tersangka,” ujar Hutamrin di hadapan awak media.

Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu berlangsung dengan pendampingan kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners. Penyidik lantas menaikkan status keduanya menjadi tersangka setelah menemukan indikasi kuat peran aktif mereka dalam pengelolaan dana yang tak sesuai peruntukan.

Gambar: Kejari Palembang menetapkan dua tersangka FA dan DS, kasus dugaan korupsi dana pengolahan darah PMI periode 2020–2023.

Modus dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana biaya pengganti pengolahan darah di lingkungan PMI Kota Palembang. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pemrosesan darah justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut penyelidikan sementara, tindakan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Peran keduanya teridentifikasi dalam pengelolaan dana yang tidak transparan dan menyalahi prosedur,” kata Hutamrin.

Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. F.A dan D.S dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pelaku yang turut serta.

Langkah Hukum Lanjutan

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. F.A ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara D.S dititipkan di Rutan Kelas I A Palembang. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan guna mendukung kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami menjamin bahwa seluruh tahapan penanganan perkara ini berjalan dalam koridor hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Kejari.

Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini secara transparan dan profesional. Institusi penegak hukum ini juga membuka diri terhadap pengawasan publik demi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. (#)

Advertising Iklan Karonesia
error: Content is protected !!