Jakarta (KARONESIA.COM) – Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil menyelesaikan penyitaan dan penjualan barang rampasan negara serta barang sita eksekusi terkait kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Proses ini menghasilkan pendapatan bagi negara sebesar Rp 5,56 triliun, yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara melalui mekanisme pelelangan terbuka.
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp 262,1 miliar diperoleh dari pelelangan aset fisik, yang mencakup 225 bidang tanah dan bangunan, satu kapal phinisi, 26 unit mobil, lima unit sepeda motor, serta berbagai barang mewah seperti jam tangan, perhiasan, dan tas. Sementara itu, uang rampasan dalam berbagai mata uang berjumlah Rp 11,8 miliar.
Aset dalam bentuk barang sita eksekusi juga berkontribusi besar dalam penyelesaian perkara ini. Sebanyak 79 aset, mulai dari tanah, saham, hingga kapal, telah terjual dengan total nilai Rp 1,97 triliun. Selain itu, negara juga mendapatkan Rp 979,8 miliar dari penjualan lebih dari 989 juta unit penyertaan reksadana serta Rp 2,22 triliun dari penjualan 67 miliar lembar efek, termasuk saham, obligasi, dan sukuk.
Proses pelelangan ini dilakukan oleh BPA melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan gratifikasi. Langkah ini memastikan bahwa seluruh hasil pelelangan digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat.(@2025)